Hukum Tua Tumaratas Dua Tolak Peliputan Wartawan

MINAHASA, JAPOS.CO – Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) menyesalkan sikap arogan dari Hukum Tua Tumaratas Dua, Rocky Woran yang menolak peliputan wartawan. Dengan sikap arogan Hukum Tua melarang wartawan yang bertugas (pos liputan) di Minahasa.

Sesuai edaran Polres dan Pemkab Minahasa bahwa semua desa yang mendirikan pos penjagaan Covid-19 harus didampingi oleh petugas medis dan puskesmas, juga tidak boleh ada sikap yang arogan dalam melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar-masuk desa.

“Ini kan sudah tidak benar, jika sikap perangkat dan Hukum Tua yang sebenarnya menjadi pola anutan, tapi berlagak seperti preman di pos penjagaan,” ujar Ketua AWAM Jefrie Uno SH, Minggu (26/04/2020) kemarin.

Lebih lanjut Uno menjelaskan, wartawan dalam melakukan peliputan di desk liputan Minahasa sudah mengetahui persis protap peliputan, apalagi sekarang Minahasa dan Sulut (Sulawesi Utara) sedang dilanda pandemi Covid-19 dan AWAM adalah bagian dari relawan yang melakukan pemantauan di setiap desa.

“Pemkab Minahasa harus mengkaji kembali pendirian pos penjagaan seperti ini,” lanjut Uno.

Sikap dan kearoganan petugas pos penjagaan Desa Tumaratas Dua berbeda dengan sikap ptugas di pos penjagaan lain, selalu mengutamakan sopan dan santun dalam melakukan pemeriksaan. “Untuk itu Polres Minahasa harus melakukan teguran kepada Hukum Tua Tumaratas Dua atas kejadian ini,” terang Uno.

Sementara itu, Hukum Tua Tumaratas Dua Rocky Woran, ketika dikonfirmasi melalui teleon selulernya tidak mau merespon.(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *