SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Wali Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, Endar Puta melalui sidang dan hasil rapat bersama dengan unsur dan lembaga terkait dalam ke-Nagarian Tamparungo memutuskan, untuk memangkas Dana Desa (DD) tahun 2020 yang akan dipergunakan membantu masyarakat dampak Covid-19.
Pertemuan dan musyawarah untuk pemangkasan dana desa tahun 2020 itu berlangsung dua kali, pertama pada Jumat (17/4/2020), menyampaikan rancangan perubahan APB 2020 dan Jumat (24/4/2020) sidang putusan untuk pemangkasan 30% Dana Desa penanggulangan dampak Covid-19.
Hal itu diungkapkan Wali Nagari Tamparungo Endar Putra yang didampingi Sekretaris Nagari Jaminan Rajo Khatib, di ruang kantornya di Koto Lamo.
Dijelaskan, Dana Desa yang dipangkas 30% itu berjumlah Rp 396 juta, dana ini diperuntukan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun pada saat pembagian per Kepala Keluarga (KK) menemui kesulitan, dimana dari jumlah dana yang dianggarkan hanya bisa untuk 172 KK, sedangkan Kepala Keluarga yang terdampak untuk wajib menerima sebanyak 265 KK.
Dengan dipangkasnya Dana Desa sejumlah 30% untuk penanggulangi BLT, maka pembangunan fisik insfrastruktur, proyek yang bakal dikerjakan dengan Dana Desa tahap pertama, bakal tertunda.
Disebutkan proyek infrastruktur dimaksud adalah pembangunan gedung TK/PAUD, pembangunan jalan/jembatan lingkar Palo Koto-Sitongek, drainase Jalan Peliang Atas, serta untuk biaya pelatihan.
Ditambahkannya, Nagari Tamparungo dapat dikatakan aman, kerena sampai saat ini tidak satupun anggota masyarakat yang tertular virus yang mematikan itu. “Namun kita tetap waspada dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh pada aturan dan himbauan pemerintah,” tegasnya.
Demikian juga dengan kegiatan ibadah, menurutnya sampai saat ini masih berlangsung sholat berjemaah baik penyelenggaraan Jumat maupun Sholat Tarawih pada tiga masjid yang ada di Nagari Tamparungo.(Dms/Jc)