MINAHASA, JAPOS.CO – Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, bersama jajarannya mengawal pemakaman jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 asal Kota Manado di Desa Rerer, Kecamatan Kombi, Rabu (22/04) sore.
Pemakaman dilakukan mengikuti pedoman standar penanganan dan pemakaman jenazah Covid-19 oleh pihak yang telah ditunjuk dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Informasi diperoleh, jenazah laki-laki inisial DL (69) asal Tikala, Kota Manado ini telah dinyatakan PDP oleh tenaga medis Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Prof Kandou Manado.
Dimana sebelumnya pasien telah dirawat di RSU RSU Advent Teling Manado, karena mengalami sesak nafas. Kemudian di rujuk ke RSUP Prof Kandou Manado dan dinyatakan PDP. Tak lama kemudian pasien meninggal dunia.
Menurut pihak keluarga, bahwa pasien sudah 15 tahun mengidap penyakit stroke dan infeksi paru-paru. Sehingga pihak rumah sakit pun merekomendasikan agar pemakaman dilakukan sesuai protokol kesehatan seperti pasien Covid-19. Pemakaman dilaksanakan di TPU Desa Rerer dan dikawal oleh Kepolisian dan TNI. Bahkan sebelumnya pengawalan jenazah yang menggunakan mobil ambulance, dikawal Patwal Polres Minahasa sampai di TPU Desa rerer. (S Hadju)