INHU, JAPOS.CO – Berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa di rumah Robinson sering terjadi transaksi narkotika, Kapolsek Batang Gansal Ipda Endang Kusuma Jaya SH beserta anggota langsung melakukan penyelidikan ke arah rumah dimaksud, pada Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (20/4/2020).
Selanjutnya, setelah sampai di rumah sasaran di Jalan Lintas Timur RT 003 RW 002 Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu Provinsi Riau terlapor sekaligus tersangka sedang berada di rumah. Ketika dilakukan interogasi terlapor tidak mengakui adanya transaksi narkoba.
Petugas tidak percaya disitu saja, selanjutnya dilakukan penggeledahan isi rumah dan akhirnya ditemukan 1 kotak kecil warna hitam di dalam kain gorden berisikan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 paket kecil.
Tersangkapun tidak dapat mengelak lalu menunjukkan bahwa di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur masih menyimpan 1 bungkus paket besar diduga narkotika jenis shabu.
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari Edi Suheri beralamat di Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil.
Dari hasil pengembangan, akhirnya Edi Suheri (32) th, seorang petani warga Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil berhasil diciduk.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari Robinson berupa 1 bungkus paket besar berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 7,25 gram, 10 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,31 gram.
Selain itu, juga diamankan 1 buah kotak kecil warna hitam, 2 buah pipet, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 helai kain gorden warnah ping, 2 lembar uang pecahan 2000 rupiah yang digunakan sebagai pembungkus shabu dan uang sebanyak Rp 400 ribu.
Sedangkan dari tangan Edi Suheri diamankan BB berupa 1 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 unit handphone merk Vivo warnah hitam.
Ketika dilakukan interogasi terlapor (Edi Suheri) mengakui bahwa benar dirinya telah menjual narkotika jenis shabu kepada Robinson, selanjutnya tersangka bersama BB digelandang ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses lebih lanjut.(Jhs)