PANDEGLANG, JAPOS.CO – Kemelut di Pasar Baru Labuan Kecamatan Labuan sudah beberapa pekan terjadi antara pengelola PT Jakarta Mitra Graha (JMG) dengan pedagang menyoal sewa lahan, kios maupun los hingga adanya dugaan pungli dilakukan oleh oknum pengelola terdahulu, akan tetapi oknum tersebut kini menjadi Manajer Operasional 2 di PT JMG.
Soal pungli, Manajer Operasional 2 PT JMG berdalih bahwa pungutan terjadi sebelum kontrak antara PT JMG dan PT KAI melalui surat edaran ke 1 dan surat edaran ke 2 yang dikeluarkan PT JMG ke pedagang pasar dirasa merugikan bagi mereka.
Akhirnya, para pedagang menggandeng mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena mereka menilai ini merupakan persoalan yang harus ditempuh melalui jalur hukum.
Dalam hal ini, selaku pendamping LBH Tridharma Indonesia Pandeglang Yunus SH mengatakan bahwa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa demi kepentingan hukum, akan melakukan segala upaya atau langkah hukum, baik pidana maupun perdata dalam hal untuk tercapainya hak-hak hukum pemberi kuasa.
“Dalam agendanya kuasa hukum pemberi kuasa akan melakukan laporan pidana atas dugaan tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan petugas dari PT Jakarta Mitra Graha,” kata dia.
Pada dasarnya, menurut dia, ada hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun tanpa terkecuali negara (non derogable right) yaitu hak untuk hidup, merdeka pikiran, nurani, dan bebas dari segala ancaman yang dapat merugikan hak seseorang.
Maka merujuk pada surat edaran dari PT JMG yang melarang para pedagang berjualan/membuka took, merupakan pelanggaran HAM. “Kita akan lebih semangat mengawal persoalan ini, jika memang perusahaan melakukan tindakan yang lebih masif kepada para pedagang yang dapat menimbulkan kerugian,” jelas Yunus.
Lebih lanjut Entis Sutisna menegaskan, mahasiswa Kabupaten Pendeglang dan seluruh mahasiswa yang ada di luar daerah akan mengawal dan mendampingi pedagang Pasar Baru Labuan yang dirampas hak-haknya. “Sebab ini jelas sudah diantur dalam UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga harus diteggakan dan pemerintah daerah harus cepat mengambil sikap untuk melakukan tindakan terhadap PT JMG dan oknum-oknum yang melakukan perbuatan melanggar hukum di Pasar Baru Labuan-Pandeglang Banten,” tegasnya.
“Usut tuntas dan tangkap oknum-oknum yang mengatasnamakan PT JMG dan PT JMG harus hengkang dari wilyah Kabupaten Pandeglang karena tidak memiliki legalitas hukum yang pasti,” pungkasnya.(Na2)