LABUSEL, JAPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengamankan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pemerasan sesuai dengan laporan polisi LP/71/XII/RES/1.18/2019/SU/RES LBH/Sek Kampung Rakyat yang dilaporkan M Rezeki Ananda, Rabu (4/12/2019) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun Bukit Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel ) Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo, Minggu (19/4/2020) menyampaikan tindak pidana pemerasan yang terjadi sekira pukul 23.30 WIB berawal saat korban M Rezeki Ananda melintas di Jalinsum Desa Pekan Tolan dengan mengendarai Honda Supra X 125, namun saat melihat ada razia di depan Pos Lantas Polsek Kampung Rakyat, Ananda mencari jalan potongan untuk menghindari razia tersebut, jelas Kapolsek.
Tak lama di jalan pintas, lanjut Kapolsek korban dihadang/distop oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal dan selanjutnya memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.
Karena tak ada uang, korban menawarkan uang sebesar Rp 6.000 dan kedua pelaku tidak terima dan marah – marah. Saat pelaku membuka bagasi/jok sepeda motor, seketika pelaku mengambil dompet warna hitam milik korban beserta isinya di dalam bagasi dan mengambil secara paksa Handphone merk Xiomi Redmi Go warna hitam yang ada di kantong baju korban.
Setelah berhasil mengambil, para pelaku melarikan diri dan selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Kampung Rakyat, ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, namun belum berhasil ditemukan keberadaannya, hingga pada Sabtu (18/4/2020) kemarin sekira pukul 17.30 WIB tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Aek Nabara.
Tim pun bergerak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iwan Mashuri menuju Aek Nabara. Sesampainya di sana, petugas melihat tersangka berada di Pajak Aek Nabara dan saat itu berhasil mengamankannya pelaku RHS bersama barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar STNK ASLI dan 1 buah KTP asli milik korban M Rezeki Ananda.
“Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bersama temannya AR penduduk Lohsari. Kemudian tim berangkat menuju Lohsari dan mengamankan tersangka,” tegas Kapolsek Kampung Rakyat.(At)