Dua Pengedar Narkotika Diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, JAPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu, sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Olahraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Rabu (15/4/2020).

Selain APL (36) warga Rantau Utara dan MAFL (35) warga Siantar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip kecil berisi sabu sabu bruto 6,52 gram netto, 1 buah kotak rokok Sampoerna, dan 1 unit handphone merek Xiaomi warna putih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP I Kadek Herri Cahyadi, SIK.MH, Minggu (19/4/2020) menyamoaikan bahwa penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Olahraga sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Tim akhirnya melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan APL dan menyita 1 buah bungkus rokok Sampoerna kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang diletakkan pelaku diselipan rumput.

Setelah diinterogasi APL menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MAFL,” jelas Kasat.

Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi yang di sebut APL dan sekira pukul 19.00 WIB petugas berhasil menangkap MAFL di Jalan Panahan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa 1 buah tas pinggang, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.694.000.

“Pada saat dilakukan interogasi, MAFL memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari AW yang berada di daerah Pematang Siantar. Kita saat ini tengah melakukan pengembangan,” tegasnya.

Untuk keperluan penyidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, tegas AKP Kadek Herri Cahyadi.(At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *