LABUHANBATU , JAPOS.CO – Personil Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu yang di pimpin oleh Iptu Amlan SH, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang laki-laki yang sedang menkonsumsi narkoba jenis sabu dari Gg.Malumta Kelurshan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020).
ID alias Iwan (35) warga Lingkungan Tengah Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ini terpaksa berurusan dengan Polisi karena kebiasaannya mencari kesenangan sesaat yang bertentangan dengan hukum.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat S.IK, MH melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean, Minggu (19/04/2020) pagi, ketika di konfirmasi oleh awak media membenarkan telah menangkap seorang warga Sigambal Kecamatan Rantau Selatan yang sedang mengkonsumsi ataupun memakai narkotika jenis sabu di sebuah gubuk. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang sudah merasa resah atas perbuatan dan kelakuan tersangka,” jelas AKP ST.Panggabean.
Kapolsek Bilah Hulu menambahkan,” penangkapan tersebut terjadi pada Jum’at (17/04/2020) sekira pukul 16.00 Wib di Gg.Malumta, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pelaku berinisial ID alias Iwan (35) warga Lingkungan Tengah Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, kronologis penangkapan ini pada awalnya Personil Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya gubuk yang sering digunakan untuk memakai ataupun menkonsusi Narkoba.
Selanjutnya Personil Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu yang di pimpin oleh Iptu Amlan SH, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang sedang menkonsumsi narkoba jenis sabu, lalu personil langsung melakukan penggeledahan, ketika di geledah petugas menemukan barang bukti 1(satu) buah plastik kecil yang di duga berisi Narkotika jenis sabu, 1(satu) unit hp merk Nokia, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Aqua sedang, 1 (satu) kaca pirex diduga berisi sabu, 4 (empat) buah pipet dan 1(satu) buah jarum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses penyidikan dan segera kita akan limpahkan ke Polres” tegas Kapolsek.(At)