Dua Warga Sidorukun Mencuri HP, Saat Ditangkap Polisi Temukan Sabu

LABUHANBATU, JAPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang di pimpinan langsung oleh Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan, SH berhasil mengamankan dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun 3 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Saat dikonfirmasi wartawan Kapolres Labuhabatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu,SE.MH, Sabtu (18/4/2020) menyampaikan “benar unit Reskrim Polsek Bilah Hilir telah mengamankan dua laki – laki yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu – sabu saat mengamankan mereka karena kasus pencurian Hand Phone (HP)” jelas Kapolsek.

AKP Krisnat Indratno Napitupulu menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan warga Dusun 3 Desa Sidorukun Kecamat Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu inisial S alais Adi (28) dan rekannya HP alias Erik (28).

Kapolsek Bilah Hilir juga menjelaskan kronologis terjadinya penangkapan terhadap kedua tersangka kalau pada Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 19.00 WIB Personil Polsubsektor Pangkatan mendapat informasi tentang adanya Pencurianan sebuah HP.

Mendapat informasi tersebut personil Polsubsektor Pangkatan menghubungi Tim Tekab Polsek Bilah Hilir untuk bergerak bersama sama untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim Tekab Polsek Bilah Hilir bersama
Personil Polsubsektor Pangkatan langsung bergerak menuju rumah diduga pelaku pencurian yg berada di Dusun 3 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan.

Setelah sampai dirumah pelaku Tim langsung mengamankan pelaku Adi dan selanjutnya mengintrogasi pelaku, dari hasil introgasi pelaku menerangkan telah menjual HP yang dicurinya ke Rantauprapat bersama dengan temannya bernama Erik dengan gerak cepat Tim langsung bergerak dan mengamankan Erik dan kembali membawa kerumah Adi dan setelah kedua pelaku diintrogasi, Tim Tekab Polsek Bilah Hilir melihat didinding rumah diruang tamu rumah Adi ada satu bungkus rokok yg mencurigakan, setelah diperiksa ternyata didalam bungkus rokok tersebut ada empat buah plastik klip kecil yanh diduga narkotika jenis sabu – sabu dan satu buah sekop yang terbuat dari Pipet.

Saat diintrogasi keduanya mengaku kalau bungkus rokok dan pelastik klip yang berisi serbuk putih tersebut adalah milik mereka jelas AKP Krisnat Indratno Napitupulu.

Kapolsek Bilah Hilir menambahkan ” Kedua pelaku dan barang bukti empat bungkus plastik klip kecil warna putih teransparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu – sabu, satu buah diduga Sekop Sabu yg terbuat dari pipet warna putih transparan, satu buah HP merk Nokia tipe 103 warna biru, dan satu bungkus rokok merk Gudang Garam Surya telah kita amankan ke Mapolsek Bilah Hilir untuk peroses hukum selanjutnya” tutup Kapolsek.(At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *