CV Adhiloka Surya Harus Tanggung Jawab, Proyek Sal Kyai Tambak Deres, Beberapa Daftar Kuantitas Diduga Fiktif

SURABAYA, JAPOS.CO – Pembangunan saluran u-ditch senilai Rp.1.037.429.002.31 dengan lokasi Jalan Kyai Tambak Deres kategori pekerjaan kontruksi diduga asal jadi.

Hasil investigasi Japos.co dilapangan pembangunan u-ditch yang berukuran 100×100+gandar 10 ton terindikasi menyimpang pasalnya bahan-bahan yang digunakan tidak terlihat kuantitas baik. Adapun bahan-bahannya antara lain: 1.Sewa direksi keed,pembuattan bowplank 30 titik, rambu pengamanan 2 set3, pipa pembuangan PVC 14 buah, trucuk bambu dia.10-12 cm panjang 1,5m sejumlah 4 batang, penebangan pohon hingga sampai akarnya sejumlah 18 batang, sewa tiang penyangga 3 buah, pembuatan kisdam/sanbag, turap bambu tinggi 1,5 sejumlah 10.

Hasil tawar lelang Anggaran bersumber APBD Kota Surabaya melalui satker Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya (DPUBMP) dari banyaknya peserta terkoreksi hasil negosiasi dan kesanggupan sesuai fakta integritas dimenangkan oleh CV Adhiloka Surya yang berdomisili Surabaya Timur tepatnya Medokan Ayu Selatan .

Sementara dari pelaksanaan pekerjaan tidak terlihat tenaga kerja trampil yang bernama Rocmad Hidayat akan tetapi tukang pasang U-ditch Karyono. Direktur sekaligus tenaga trampil juga bernama tersebut tidak terlihat nilai refrensi kemampuan dalam bidang SI001 dan PL 004 pada CV Adhiloka akan tetapi lolos dalam tahap lelang. Sehingga kondisi metode pekerjaan terindikasi kejanggalan bahkan asal asalan.

Menurut salah satu warga terkait pelaksanaan pekerjaan,  saat memasang u-ditch seharusnya menggunakan forklif bukan exavator pc 75 agar tidak merusak beton u-ditch, galian disesuaikan kedalaman paling tidak 120 m kondisi lubang harus kering agar sirtu setebal 10 bisa di padatkan diukur sesuai kebutuhan guna mendapatkan kerataan selevel jalan.

“Dalam pekerjaan teknik lapangan masih tidak macimal atau kemungkinan bisa jadi faktor kesengajaan oleh rekanan guna pertebal saku rekanan itu sangat tidak wajar bisa dikategorikan Korupsi melawan hukum dengan cara mengurangi volume kwalitas, kuantitas yang dipersyaratkan apalagi beberapa daftar kwantitas terindikasi fiktif sangat tidak bisa ditoleransi karena merupakan anggaran APBD 2020 yang merupakan hasil pajak rakyat untuk pembangunan, ” ujarnya.

Menanggapi terkait proyek Sal Kyai Tambak Deres LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat) Zainal Abidin selaku sekjen mengatakan kegagalan kontruksi dikarenakan terjadi faktor kelalaian penyelanggara dalam mencermati dokumen persayaratan kerja
tercantum banyak ketentuan yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 51, ayat (2) pada huruf c antara lain menyatakan bahwa pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; 2) Pasal 89, ayat (4) menyatakan : pembayaran bulanan/termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang; Kontrak perjanjian pemborongan pekerjaan beserta lampiran masing-masing pekerjaan yang mengungkapkan volume dan spesifikasi pekerjaan yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana; Pakta integritas yang di antaranya menyebutkan akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan perundang-undangan.(junn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *