SAMOSIR.JAPOS.CO – Menindak lanjuti Keputusan Presiden (Kepres), Bupati Samosir kembali mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2020 tentang perpanjangan waktu belajar mengajar dari rumah bagi peserta didik dan tenaga pendidik tingkat Paud, TK, SD dan SMP, Baik Negeri maupun swasta yang ada di Kabupaten Samosir.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan tangga 15 april itu, Bupati menjelaskan perpanjangan belajar mengajar dari rumah itu diperpanjang dari tanggal 16 April sampai 29 mei 2020 dengan tujuan untuk mengantisipasi resiko penularan infeksi virus corona di Kabupaten Samosir.
Sehubungan meningkatnya jumlah korban covid-19 setiap harinya di indonesia serta meluasnya jumlah wilayah yang terjangkit, membuat aspek sosial dan ekonomi sangat berdampak. Untuk meminimalisir serta memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sudah ditetapkan menjadi Bencana Nasional, kebijakan ini harus diambil. Kata Bupati.
Robin Nainggolan, Salah satu orangtua siswa di Samosir mengatakan bahwa proses belajar mengajar mengajar setiap harinya berjalan dengan baik. Namun sebagai orangtua, kita juga harus tetap mendampingi anak karena sistem elektronik itu. (PARDIMAN.L)