Gusmiyadi: Gotong Royong Masyarakat Melawan Covid-19, Tingginya Solidaritas Satu Bangsa

MEDAN, JAPOS.CO – Pandemi Covid-19 t telah memberikan dampak signifikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia mulai dari pengusaha besar hingga pelaku usaha mikro. Utamanya pedagang, peternak dan pengomben.

Pasalnya, dengan didirikannya sejumlah posko penanggulangan Covid-19 di wilayah-wilayah tertentu, yang mengeluarkan kebijakan untuk melarang aktivitas seperti pedagang, peternak dan pengomben, menjadi keresahan masyarakat.

Lantaran, kesulitan dalam menjalankan aktivitas tersebut yang menjadi penunjang ekonomi bagi masyarakat itu sendiri.

Hal itu menjadi perhatian salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Gusmiyadi, menurutnya dengan adanya kebijakan pemerintah yang menjadi keluh kesah masyarakat, perlu adanya solusi yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Gusmiyadi, perlu diberikan apresiasi terhadap inisiatif masyarakat yang telah bersama-sama dengan pemerintah melawan penyebaran wabah Covid-19.

Gotong royong masyarakat, kata  Gusmiyadi merupakan indikator penting sebagai sinyal tingginya solidaritas sebagai satu bangsa.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat, yang telah menunjukan sikap kerelawanan yang hebat selama kejadian wabah ini merebak, ” ujarnya.

Kata Gusmiyadi, dua fenomena di atas sesungguhnya membutuhkan ruang dialog yang cukup, sehingga dapat menghadirkan solusi bagi pedagang, peternak dan pengomben, dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat wilayah tertentu untuk terhindar dari penularan wabah covid 19.

“Jalan tengah inilah yang perlu diciptakan sehingga disatu sisi tujuan masyarakat dapat tercapai, sisi lainnya para pedagang dan peternak juga dapat mempertahankan kondisi ekonominya yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, ” ungkap Gusmiyadi.

Berdasarkan hasil pengamatan, observasi dan masukan-masukan yang telah diterima dari berbagai tempat di Simalungun, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai bagian dari tawaran solusi bersama.

Ia menuturkan, bahwa kegiatan berdagang, mengarit dan mengomben semestinya dapat diberikan ruang dalam satu wilayah tertentu. Dimana, pedagang, peternak dan pengomben dapat memasuki wilayah tertentu jika membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau surat keterangan dari Pangulu yang selalu diperbaharui minimal satu minggu sekali.

Selain itu, dalam menjalankan aktivitasnya, pedagang, peternak dan pengomben wajib menggunakan masker, membersihkan diri sesuai dengan anjuran pihak kesehatan.

Untuk menjalankan aktivitasnya, pedagang wajib membawa hand sanitizer atau disinfektan, serta menjalankan prinsip physical distancing yang setiap saat harus dilakukan saat berinteraksi dengan masyarakat.

Lanjut Gusmiyadi, jika pedagang, peternak dan pengomben tidak disiplin dalam menjalankan aturan yang telah disepakati melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani, maka aparatur wilayah setempat berhak melarang aktivitas pedagang, peternak dan pengomben pada hari-hari berikutnya.

Hal ini dimaksudkan, agar para pedagang, peternak dan pengomben juga dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasanya, tanpa mengganggu jalannya ekonomi bagi masyarakat, utamanya beberapa wilayah yang ada di Simalungun.

“Inilah tawaran kami untuk masyarakat dalam menyelesaikan fenomena pelarangan pedagang, peternak dan pengomben agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya pada beberapa wilayah di Simalungun,”pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *