MOJOKERTO, JAPOS.CO – Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Mojokerto terindikasi sarat pungutan liar (pungli), sebab pemerintah telah menetapkan biaya PTSL untuk pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu, namun ketentuan tersebut tidak diindahkan oleh Panitia Penyelenggara PTSL di beberapa desa yang ada di Kabupaten Mojokerto, mereka rata-rata memungut biaya hingga Rp 400 ribu.
Seperti di Desa Jotangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, salah satu pemohon program PTSL berinisial Ndi, ketika dikonfirmasi soal biaya mengatakan, dirinya dikenakan biaya pengurusan PTSL oleh panitia sebesar Rp 400 ribu sama dengan pemohon lainnya. Biaya tersebut untuk satu bidang tanah, yang merupakan kesepakatan antara panitia dengan pemohon sewaktu diadakan sosialiasi dengan BPN, bagian hukum Pemda, Kejaksaan dan Polres. “Padahal yang saya tahu biaya untuk program ini hanya Rp 150 ribu namun oleh panitia dinaikkan menjadi Rp 400 ribu,” ujarnya.
Antara setuju dan tidak, tetapi karena semua sepakat Ndi pun ikut menyerahkan biaya tersebut kepada panitia. “Ya, saya mengikuti saja meskipun berat rasanya. Walau saya dengar mestinya seluruh biaya itu sudah ditanggung oleh pemerintah atau gratis dan kita hanya menanggung biaya pembelian sejumlah patok batas dan materai, namun karena ditambah biaya ukur dan pengerjaan, konsumsi dan lain-lain, ya akhirnya saya ikut setuju saja, tidak berani protes,” tutur Ndi.
Ketua Panitia PTSL Jotangan Iskandar SPd ketika hendak dikonfirmasi tidak ada di kantor desa. Menurut staf yang ditemuui disana, yang bersangkutan sedang berada di sekolahan. “Kan ia seorang guru,” terang Bahrul Iksan, Sekretaris Desa Jotangan.
Bahrul membeberkan, biaya program ini sebesar Rp 400 ribu, sementara jumlah targetnya 1.800 pemohon, dan sampai hari ini tercatat sudah ada 1.400 pemohon, dan tidak ada biaya tambahan lain. “Meskipun bukan penduduk Desa Jotangan, semua biaya sama rata sesuai kesepakatan bersama Rp 400 ribu, itu untuk biaya lain-lain,” katanya singkat dan enggan menjelaskan rincian lebih detail kelebihan biayanya.
Besaran pungutan melebihi Rp 150 ribu untuk biaya pengurusan PTSL (pengadaan patok, beli materei dan transport serta operasional petugas desa) sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama ) Tiga Menteri, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Peandaftaran Tanah Sistimatiss. Dan juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap.(Set)