Gubernur Erzaldi Rosman: Masyarakat Jangan Khawatir Penyaluran Bantuan Terdampak Covid-19

BANGKA BELITUNG, JAPOS.CO – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menjelaskan tentang teguran keras yang disampaikannya kepada Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi usai melakukan rapat pembahasan refocusing dan realokasi bersama kabupaten/kota di ruang Pasir Padi kantor gubernur, Senin (13/4/20).

Hal ini berawal dimana beberapa hari terakhir, masyarakat Babel diresahkan oleh kabar terkait penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tertera persyaratan khusus beragama Islam membuat masyarakat merasakan ada diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah. 

Pemberitaan di beberapa media ini pun sampai pada Gubernur Erzaldi Rosman. Bahkan secara nasional juga dipertanyakan kebenarannya hingga menyudutkan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. 

Gubernur Erzaldi Rosman mengakui bahwa atas keteledoran ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel mendapat teguran keras yang dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas polemik tersebut. 

Gubernur Erzaldi Rosman pun mengambil tanggung jawab atas kejadian ini dengan memberikan penjelasan tentang letak perbedaan persepsi, agar masyarakat tidak merasa ada perbedaan (unsur sara) di wilayahnya. 

Dijelaskannya bahwa surat permintaan data masyarakat ini memang terdapat persyaratan tertentu dari Badan Zakat Nasional (Baznas) Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kadis Sosial Babel cukup menanggapi yang bersifat umum saja seperti surat itu diarahkan ke dewan masjid untuk mendata dan kemudian data dapat diketahui dan ditandatangani oleh Dinas Sosial. “Jika Dinsos yang keluarkan, sifatnya harus umum yang tidak bersyarat-syarat begitu,” ungkapnya. 

“Atas keteledoran ini, saya tegur keras Dinas Sosial, dan hari ini beliau diperiksa dan juga mengirimkan surat kepada saya atas pengundurann dirinya,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, selain seharusnya data cukup dikeluarkan oleh dewan masjid, data dimaksud juga akan digunakan guna mendistribusi dana yang berasal dari Baznas yang bersifat zakat. Dalam agama, seharusnya zakat disampaikan kepada Mustahiq.

“Akan lebih baik seharusnya di dalam surat ditulis syarat utamanya adalah Mustahiq, jika ditulis beragama Islam seperti surat tersebut, akan menimbulkan kebingungan dan menuai protes,” terangnya. 

Untuk itu gubernur meminta masyarakat tenang. “Kami bukan pilih-pilih dalam hal bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19. Pasti kami sampaikan, apapun kulitnya, sukunya, agamanya pasti pemerintah berikan bantuan sesuai haknya,” jelasnya.

Di akhir penjelasan gubernur menegaskan kembali bahwa dana yang berasal dari zakat, hukumnya harus dikembalikan kepada Mustahiq. Sehingga dirinya menyampaikan masyarakat untuk tidak khawatir, sebab pemprov bersama kabupaten/kota hari ini telah menyamakan persepsi dalam refocusing dan realokasi APBD 2020 untuk tahap dua secara detail, yang memang terarah untuk bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. 

Bahkan persentase kewajiban pemprov dan kabupaten/kota hingga jumlah angkanya, menurut gubernur telah terdaftar untuk disalurkan kepada masyarakat Babel yang terdampak Covid-19, setidaknya untuk empat bulan ke depan.(Oby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *