LAHAT, JAPOS.CO – Informasi yang berhasil dihimpun, rekonstruksi kasus dugaan pengancaman oleh tersangka Dodo Arman, Senin (13/4) digelar di lapangan tenis Polres Lahat.
Elan Setiawan, yang menjadi korban pengancaman sekaligus pelapor, seusai rekontruksi didampingi pengacaranya Mahendra Reza Wijaya SH di depan kantor Unit Pisdus kepada Japos.co mengatakan bahwa pihaknya baru saja memenuhi undangan Satreskrim Polres Lahat dalam rangka gelar rekonstruksi kliennya sebagai korban.
Dikatakan Mahendra, ada beberapa adegan yang digelar oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, diantaranya adegan dugaan pengancaman yang menggunakan pedang diganti dengan kayu dan semuanya berjalan dengan lancar, sama dengan isi berita acara perkara yang telah ditandatangani kliennya, beberapa waktu lalu.
“Kami lega, hari ini telah melakukan rekonstruksi sesuai dengan berita acara perkara yang disampaikan klien kami dan saksi-saksi kejadian. Harapan kami kasus ini secepatnya bisa dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan disidangkan,” sambungnya.
Disisi lain, Dodo Arman selaku tersangka tak terlihat oleh media ini di lokasi kantor Satreskrim Polres Lahat. Informasi yang berhasil dihimpun, ternyata Dodo Arman telah pulang usai menandatangani berita acara rekonstruksi.
Menurut Kasat Reskrim AKP Herry Yusman SH didampingi Kanit Pidum Ipda Angga Anugrah SH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2020) membenarkan pihaknya telah menggelar rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara yang ada.(Mar/Jamal)