Combine Bridge Provinsi Diduga Langgar Presedur, PPL: Saya Tidak Pernah Tanda Tangani Proposal

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Terkait pemberitaan sebelumnya tentang dugaan pelanggaran prosedur pengajuan peminjaman combine brigade milik dinas pertanian provinsi yang diduga dilakukan oleh poktan mitra tani desa bojen kecamatan sobang, Agus Tauhid selaku kepala dinas Pertanian provinsi Banten membatah dengan berbagai data yang ada. Pasalnya Dinas pertanian provinsi sudah menerima proposal yang ditanda tangani oleh PPL dan itu menurutnya sudah cukup, Hal itu disampaikan kepada Japos.co melalui pesan whatsapp.

Agus mengatakan bahwa proses pengajuan Alat mesin Pertanian berupa combine sudah sesuai prosedur melalui tahapan pengajuan proposal dari kelompok tani bersangkutan, bahkan menurutnya tanda tangan Kordinator penyuluh ( Korluh ) tidak diperlukan karena sudah ada tanda tangan dari Penyuluh pertanian lapangan ( PPL).

 “Itu tidak menjadi masalah, disitu sudah ada Penyuluh Pertanian Desa yang membina langsung kelompoknya yang salah itu kalau dalam usulan permohonan tidak ada atau diketahui petugas penyuluh pertanian setempat, terus juga tdk ada kelompok dan anggotanya, tdk menggambarkan profil kelompok, baru seperti itu langsung tidak diterima, “ ujarnya.

Sementara itu Witri Anriani selaku PPL mengatakan tidak pernah merasa menandatangani proposal yang dikatakan oleh Dinas pertanian provinsi. “Saya belum pernah menanda tangani proposal itu, saya juga tidak tahu menahu kalau Kelompok mitra tani mendapatkan ataupun mengajukan combine brigade milik Dinas Pertanian provinsi, “ ucapnya kepada Japos.co, Sabtu (11/4).

“Semalam ketua kelompok mitra tani carinah datang ke rumah saya, dia meminta maaf kalau dia meniru tanda tangan saya. Tapi dalam hal ini saya tidak terima tanda tangan saya dipalsukan  ini sama saja seolah saya terlibat dengan masalah ini,“ tutupnya. (Yan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *