PANDEGLANG, JAPOS.CO – Dalam meningkatkan mutu dan mempercepat sistim panen padi, Kementrian Pertanian telah menyediakan Combine, Harvester, alat tersebut berupa mesin pemanen yang lebih mutahir, adapun sistem peminjaman Combine Harvester bisa melalui dinas pertanian Kabupaten ataupun Provinsi.
Dalam sistem peminjaman diwajibkan mengikuti prosedur yang sudah ada dalam ketentuan kementrian Pertanian, namun dalam hal tersebut di atas, Dinas pertanian Provinsi diduga telah melanggar prosedur dalam merealisasikan peminjaman Combine Harvester tersebut, pasalnya ada salah satu kelompok tani MITRA TANI yang beralamat di Desa Bojen kecamatan Sobang yang pada saat mengajukan proposal pinjaman Combine tersebut tidak jelas prosedurnya karena diduga pengajuan proposal tanpa ada tanda tangan petugas pendamping lapangan dinas pertanian yang ada diwilayah tersebut yang notabennya salah satu kordinator dan penyuluh pertanian yang berada di tingkat kecamatan tersebut.
Carinah selaku pengelola Combine juga selaku pengurus kelompok tani MITRA TANI, di desa tersebut saat di temui di kediamannya mengakui bahwa Combine tersebut dirinya yang ajukan proposal dan sesuai prosedur.
” Jadi Combine ini memang dapat pinjaman dari Dinas Pertanian Provinsi, dan pakai kelompok tani saya namanya MITRA TANI setelah turun ya saya yang kelola, adapun orang mau ngomong apa terserah yang penting dapat pinjaman dan pengajuan saya juga sudah sesuai prosedur, bahkan tahun depan saya mau ajukan pinjaman dua biar cepat melayani pemanenanya, kalau ada yang yang mengadu begini begitu biarin sajalah saya gak mau pikirin, “ujarnya.
Sementara itu Nanan Herlinansah, selaku kordinator Penyuluh yang mempunyai kewenangan di Kecamatan Sobang, mengatakan dengan tegas bahwa adanya pengajuan proposal pinjaman Combine harvester, kelompok Tani MITRA TANI dinas tidak mengetahui apapun karena kelompok tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman melalui dirinya selaku kordinator penyuluh pertanian di Kecamatan Sobang.
“Saya tidak tahu menahu adanya combine pinjaman milik dinas pertanian provinsi di bojen, karena kelompok tersebut belum pernah mengajukan ke saya Dan saya juga tidak merasa menandatangani ataupun di mintai tanda tangan, “ tegasnya.
Menyikapi hal tersebut Adang Abadi selaku aktivis RP-NKRI, mengatakan hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, pasalnya Combine yang di realisasikan ke Kelompok tani MITRA TANI bukan milik perorangan namun milik pemerintah.
“Yang wajib kita jaga bersama, oleh sebab itu intansi terkait agar segera mengambil sikap tegas dan melakukan Sanksi tegas, apalagi korluh kecamatan belum pernah menerima pengajuan dari kelompok tersebut ini sudah melanggar prosedur dan aturan yang ada, “ pungkasnya. (Aan).