Maros, JAPOS.CO – Dengan adanya ketetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, Propinsi Sulawesi Selatan untuk mengalokasikan dana reses masa sidang kedua senilai 1 Miliar dari 35 anggota DPRD Maros untuk dialihkan ke penanganan covid-19 di Kabupatan Maros.
“Mewakili masyarakat Maros HPPMI Maros Kom UMI menanggapi hal tersebut, kami pertanyakan bagaimana mekanisme pengalokasian dana reses tersebut? Ultimatum jangan sampai masih ada oknum yang mau bermain dengan dana tersebut, ” uajar Ketua Umum HPPMI Maros Kom UMI Amri Basir kepada Japos.co, Kamis (09/04)
Kecurigaan ini bukan tanpa sebab, pasalnya ruang terbuka atas info transparansi terkait alokasi anggaran DPRD Maros terhadap Masyarakat ini masih minim dan terkesan masih di tutup-tutupi.
“Karena DPRD Maros tidak menjelaskan secara terperinci terkait sistem penyaluran dana 1 Miliar tersebut, ” terang Amri Basir.
“Masyarakat harus bersama sama mengawal apa yang menjadi kabar gembira dari DPRD MAROS ini. Agar kebijakan pengalokasian dana 1 (satu) M oleh DPRD Maros tepat sasaran, dan tidak ada pihak yang dapat memainkan anggaran tersebut, ” tutupnya.(Kim)