Tumpahan Minyak Mentah Chevron Merusak Ekosistem dan Lingkungan Hidup di Desa Indra Sakti

Pekanbaru, JAPOS.CO – Menindaklanjuti hasil investigasi Japos.Co di lapangan beberapa waktu lalu, terkait tumpahan minyak mentah di lahan sawit milik Sularto yang merupakan sumber penghasilan/pendapatan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya, pada Selasa, 3 September 2019 diketahui bahwa pipa yang ditempatkan/ditanam sekitar 1-2 meter di bawah permukaan tanah mengalami kebocoran dan mengakibatkan keluarnya minyak mentah, sehingga mencemari lingkungan dan patut diduga akan mengakibatkan kerusakan ekosistem di sana, seperti unsur hara tanaman yang berpotensi menyuburkan tanah dan perkebunan masyarakat, pun hancur dan rusak.

Diduga dengan terjadinya peristiwa itu, mengarah pada Pasal 1 ayat 3 dan 14 UU PPLH No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sekitar lahan sawit yang berlokasi di Desa/Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar tersebut ditemukan pipa aliran minyak hasil dari kegiatan eksplorasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).

Selanjutnya didapati bahwa pihak PT CPI serta merta telah memasukkan alat berat dan melakukan penggalian dan kegiatan lainnya atas objek bidang tanah milik Sularto tanpa seizin/persetujuan Sularto terlebih dahulu. Hal ini mengakibatkan berubahnya bentuk tanah dan rusaknya tanaman sawit milik Sularto.

Untungnya, saat kejadian tim Kuasa Hukum Sularto, Daud Pasaribu SH sedang berada di lokasi, sehingga kegiatan itu dapat dihentikan dengan cara paksa.

Atas tindakan serta merta tanpa izin dari pemilik tanah, kuasa hukum telah melakukan komplain dengan menandatangani Berita Acara tertanggal 4 September 2019, kesimpulannya bahwa PT CPI melalui Corporate Affair akan memfasilitasi dan segera melakukan negosiasi terhadap tanah  Sularto yang berdampak atas kebocoran minyak tersebut.

“Berdasarkan fakta di lapangan, patut diduga kebocoran tersebut telah terjadi beberapa hari sebelum dilakukan tindakan penanganan oleh pihak PT CPI yang mengakibatkan luasnya dampak dari kebocoran pipa minyak mentah itu,” terang Daud.

Daud juga memaparkan bahwa di luar sepengetahuannya ternyata pihak perusahaan (Chevron) sudah memberikan uang ganti rugi kepada kliennya sebesar Rp 39 juta, hanya saja jumlah itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.

Japos.Co sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis terkait tumpahan minyak mentah Chevron di Tapung, tertanggal 30 September 2019, namun hingga sekarang ini tidak ada tanggapan sama sekali.

Akhirnya Japos.Co melaporkan peristiwa ini ke Polda Riau pada tanggal 2 Oktober 2019 dengan nomor  laporan 001/JayaposRiau/X/2019 mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa PT Chevron di Desa Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Media ini sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis terkait tumpahan minyak mentah Chevron di Tapung, tertanggal 30 September 2019, namun hingga sekarang ini tidak ada tanggapan sama sekali. Sehingga melaporkan peristiwa ini ke Polda Riau pada tanggal 2 Oktober 2019 dengan nomor  laporan 001/JayaposRiau/X/2019 mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa PT Chevron di Desa Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Namun sayang, belum terlihat Standar Operasional Prosedur (SOP) diterapkan, berupa patroli rutin oleh petugas, pengawasan oleh teknisi, pemeliharaan, serta penempatan karyawan yang berkompeten untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa. “Kalaupun terjadi, maka penanganannya akan maksimal dan cepat, khususnya koordinasi dan komunikasi dengan pihak yang berdampak,” sebutnya.

Sebab, kejadian ini berpotensi mengancam kerusakan lingkungan seperti matinya tanaman sawit hingga lahan tidak dapat dimanfaatkan lagi. Tentunya hal itu akan menimbulkan kerugian besar untuk 20 tahun kedepan, baik secara materil maupun inmateril bagi masyarakat Desa Indra Sakti umumnya.

Untuk itu, perlu diambil langkah hukum baik pidana maupun perdata, dan menegaskan agar pihak PT CPI dapat merealisasi ganti rugi dampak pencemaran lingkungan sesuai undang-undang yang berlaku.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *