Polres Ketapang Ungkap Sindikat Judi Sabung Ayam

Ketapang, JAPOS.CO – Sebanyak 23 orang yang diduga penjudi dan penonton sabung ayam berhasil diamankan jajaran Satuan Reskrim dan Kriminal (Reskrim) Polres Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (5/4).

Polres Ketapang melalui Kasat Reskrim Eko Mardianto menjelaskan bahwa pengungkapan dan penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat. 

Dari laporan tersebut, sekitar pukul 15.30 Wiba, jajaran Reskrim medatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.  Lokasi tersebut  beralamat Jalan Pematang Kuini, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua, Kayong Ketapang.

Walhasil, selain tersangka dan para saksi, polisi juga mengamankan  barang bukti berupa sejumlah uang dan 19 ekor ayam yang terdiri dari 17 ekor ayam dalam kondisi hidup dan 2 ekor ayam dalam keadaan mati.

Diceritakan, pada saat penangkapan, para pemain dan penonton sempat melarikan diri. Namun berkat kesigapan  jajarannya, akhirnya para penjudi tak berkutik dan berhasil diamankan. Semua yang tertangkap, langsung dibawa ke Mapolres Ketapang.

“Ada 23 orang yang telah dilakukan pemeriksaan, 1 orang berinisial To alias Ha (41th) telah ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi 2 alat bukti. Sementara 22 orang lainnya masih berstatus saksi,” terang Eko, Selasa (7/4).

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya. Selanjutnya pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP.(TM/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *