Bangka Belitung, JAPOS.CO – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur akhir tahun anggaran 2019 di ruang paripurna dewan, Senin (6/4).
Adapun keempat raperda yang telah disahkan menjadi perda tersebut, yakni:
- Fasilitas Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji;
- Keamanan Hasil Perikanan Laut Provinsi Babel;
- Perubahan Perda Nomor 10/2017 tentang Retribusi Jasa Usaha dan
- Perubahan Perda Nomor 14/2017 tentang RPJMN 2017-2022.
“Setelah kita mendengarkan pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan menerima dan menyetujui keempat raperda itu untuk ditetapkan menjadi perda dengan berbagai syarat, catatan, dan masukan,” kata Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi tiga wakil ketua dan dihadiri Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah, Sekda Naziarto, dan tamu undangan lainnya.(Oby)