Labura, JAPOS.CO
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang laki – laki yang ditangkap Masyarakat di Dusun pertanian Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Suamatera Utara, Sabtu (4/4/2020) sekira Pukul 13.00 WIB karena diduga telah melakukan Pencarian Kenderaan Bermotor (Curanmor).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH menyampaikan bahwa piket Fungsi Polsek Kualuh Hulu telah menerima penyerahan seorang laki – laki pelaku tindak pidana Curanmor.
Menurut Kapolsek pelaku ditangkap masyarakat dari Dusun pertanian Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura dan diserahkan ke unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
Kapolsek melanjutkan dari hasil penyidikan pelaku inisial PR alias Yuda warga dusun IV Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.
AKP Sahrial Sirait juga menjelaskan kalau sebelum pelaku ditangkap massa, sebelumnya ada seorang laki laki bernama Sutarno datang ke Polsek Kualuh Hulu melapor kalau sepeda motornya hilang saat melaksanaan solat subuh dimesjid taqwa di Dusun III Karang Sari Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.
SPK Polsek Kualuh Hulu menerima laporan korban dengan Laporan polisi nomor : LP / 94 / IV / RES. LB / 2020 / RES. LBH / SEK.KL.HULU , tanggal 04 April 2020 an.pelapor Sutarno.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna. SH. MH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, Pukul 13.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sudah diamankan oleh Massa di Dusun IV Karang Sari Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan berikut barang bukti Satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol dan
dua buah kunci leter T, jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan saat dilakukan introgasi pelaku Yuda mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dari depan masjid taqwa dengan cara mencongkel lobang kunci dengan menggunakan kunci leter T.
Pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dan untuk kepentingan penyidikan pelaku kita tahan, tegas AKP Sahrial Sirait.(At)