Labura, JAPOS.CO
Personil Polsek Na IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R. Manik, SH melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika Jenis Sabu – Sabu dijalan perkebunan Berangir Afdeling 1, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Sabtu (4/4/2020).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kapolsek NA IX-X AKP Mara Lidang Harahap menyampaikan benar unit Reskrim Polsek telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang diduga sebagai pengedar sabu – sabu.
Pelaku berinsial DAV (20 ) warga Lingkungan III Simpang Panegoran Kecamatan Na IX- X, ditangkap petugas berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada laki – laki yang sering menjual sabu – sabu di Lingkungan Simpang Panigoran, jelas Kapolsek.
AKP Mara Lidang melanjutkan pengujian kasus ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R.Manik SH melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.30 WIB tim melihat seorang laki – laki sedang memegang bungkusan plastik, dan tim langsung mengamankan laki – lai tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan, didalam kantongan plastik tersebut ditemukan satu paket Narkotika diduga jenis sabu – sabu dan beberapa palstik kelip kosong.
Dari hasil interogasi pelaku yang diketahui Inisial DAV (20) ini mengaku kepada petugas bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari Ipul dengan harga Rp.500.000, jelas AKP Mara Lidang.
Kapolsek juga menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepentingan penyidikan pelaku berserta barang bukti kita amankan ke Mapolsek NA IX-X, tegas Kapolsek.(At)