Jakarta, JAPOS.CO – Konsep penanganan wabah disuatu wilayah negara, adalah haus berdasarkan peraturan hukum yang ada, dan atas pengetahuan terbaik kita tentang “karakter” penyebab wabah tersebut.
Mutasi virus corona penyebab covid 19, adalah organisme yang memiliki karakter “mampu hidup di dalam maupun di luar inangnya (habitatnya maupun “cariernya”, misal manusia), dalam waktu 9-14 hari, dapat ditularkan secara langsung melalui “virus yang ada dalam droplet orang yang terinfeksi”.
Virus yang brukuran “nano” ini, secara langsung dapat dipaparkan melalui batuk, bersin, air mata, dan atau melalui perantara semua benda yang ada di tengah lingkungan kehidupan sosial kita yang menjadi tempat bagi virus tersebut, dan umumnya mellaui tangan kita virus tersebut masuk melalui mulut dan atau hidung kita, menginfeksi sel yang utamanya ada dalam organ pernafasan.
Sehingga secara statistik kecepatan penularan covid 19 bertambah secara EKSPONENSIAL dalam waktu 4 hari. Tingkat kematian akibat covid 19, tidak tinggi, umumnya 3%, tetapi di Indonesia saat ini sangat tinggi akibat keterlambatan diagnosa penderita, sehingga keterlambatan dilakukan perawatan, terutama pada orang tua dan yang disertai penyakit lainnya memiliki “probabilitas tinggi” menyebabkan kematian.
Umumnya dapat sembuh sendiri melalui “release” antibody, yang otomatis dikeluarkan sebagai mekanisme imunitas tubuh manusia melalui darah setelah hari ke 6 infeksi.
Dimasa disrupsi saat ini, dampak covid 19 ini pada berbagai dimensi kehidupan sosial, jauh lebih dahsyat, dan berpotensi pada berbagai kehancuran bagi bangsa dan negara. Bukti nyata dihadapan kita semua, dilayar kaca dan berita surat khabar konvensional maupun elektronik phenomena yang selama ini kita anggap tidak mungkin terjadi di dunia, sepinya kota Makkah, Roma dan lainnya yang merupakan kota suci berbagai agama, di tingkat nasional dengan sepinya pusat pusat pertokoan, dan kita harus menerima sikap yang berbeda dengan philosofhi yang kita jadikan acuan dalam inter aksi sosial berdasarkan Panca Sila, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”, tetapi saat ini harus menjalankan kehidupan dengan paradigma “Bersatu kita punah, menjaga jarak kita selamat”, yang kesemuanya bersifat sementara dalam menghadapi ancaman “covid 19”.
Transformasi digital menunjukkan bukti adanya keniscayaan kita untuk menerimanya, maka kita harus tunjukkan kecerdasan kita semua, untuk sementara waktu dalam menghadapi bencana covid 19 ini, kita semua harus bisa berproduksi melalui rumah masing-masing.
Tuntutan “rekonstruksi budaya” tentang makna “interaksi sosial formalitis” atas kehadiran fhisik walau tanpa makna terhadap substansi dalam makna satu kesatuan komunitas, saat ini harus berubah menjadi “silaturahmi substansial” dengan bersatu dalam seluruh tuntutan “kesetiakawanan sosial Pancasila” melalui “penyatuan pemikiran dan aksi bersama melawan covid 19”, dalam koordinasi pemerintah melalui Satgas percepatan penaganan covid 19, dalam melaksanakan mandat UU no 6 tahun 2018, Karantina Kesehatan, yang ditetapkan berdasarkan Kepres 11, th 2020 dan dipimpimpin secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Keberhasilan dalam kesinambungan aksi, membutuhkan fokus prioritas aksi untuk memastikan keberhasilan pada setiap tahapan, yang menjadi penentu tahap berikutnya.
Payung hukum; Perpu 1, PP 21, & Kepres 11, tahun 2020.
Tahap 1, (Pada masa wabah terjadi 2x 14 hari).
Semua upaya Pembasmian dan Stabilisasi COVID 19, Fase untuk memastikan tidak ada penularan pada manusia sehat dalam setiap wilayah Provinsi yang ditetapkan aksi secara bersamaan/simultan, selama 28 hari (indikator “Tidak ada penderita baru positif covid 19″) sejak dimulai aksi, maka semua upaya gotong royong dilakukan untuk 14 hari pertama, Instrumen utama adalah Satgas untuk mengkoordinasikan semua pihak dalam satu kesatuan komando dan kesadaran disiplin yang tinggi, untuk;
1. Memisahkan orang sehat – sakit & Merawat lebih dini penderita terinfeksi (menurunkan resiko kematian).
2. Mencegah pemaparan covid 19 secara langsung melalui (droplet) penderita terinfeksi, masuk melalui hidung & mulut (cuci tangan, jaga jarak, masker dll),
3. Mencegah pemaparan covid 19 melalui lingkungan (Disinfektan, isolasi diri, waspada)
Tahap 2. (Jangka pendek-menengah).
Fase Recovery, semua upaya yang diperlukan untuk mengembalikan seluruh situasi sosial kembali seperti diawal sebelum terjadinya wabah covid 19, dan siap melangkah mencapai tujuan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan. Instrumen utama adalah UU Perpu no 1, tahun 2020 adalah UU OMNIBUS LAW.
Dengan terbangunnya pondasi yang kokoh bagi struktur ekonomi nasional dan dapat mencapai peningkatan pendapatan rata rata masyarakat Indonesia (PDB), secara signifikan pada tahun 2024, dengan Indikator capaian adalah Pendapatan perkapita masyarakat sebesar $ 3.886-12.086.
Tahap 3. (Jangka menengah-panjang)
Pelajaran yang sangat mahal pada tragedi “covid 19” di Indonesia, yang saat ini harus menerima sebagai negara yang angka kematiannya tertinggi di Asia, akibat kegagapan menyikapi kasus covid 19, atas lemahnya pengetahuan dan teknologi disertai ketergantungan pada banyak negara bagi pembangunan kesehatan Indonesia, harus dapat dipastikan berakhir di saat ini juga.
Fase pembangunan ketahanan nasional bidang kesehatan dalam mitigasi dan antifasi ancaman, sekaligus dapat memastikan kemandirian bidang kesehatan, serta pengembangan industri kesehatan dan kecantikan menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang keberlanjutan sehingga dapat mewujudkan Indonesia sebagai negara termaju no 4 di dunia pada tahun 2045.
Kegiatan utama adalah membangun “pusat riset dan pengembangan “tropical dessease” berbasis genom”, sehingga memastikan Indonesia sebagai salah satu negara yang mampu mengindetifikasi dan memitigasi penyebab semua wabah penyakit yang akan terjadi di masa mendatang, sekaligus dapat melakukan pengembangan untuk menjadikan industri kesehatan dan kecantikan Indonesia yang dikenal di seluruh dunia sebagai “poros kesehatan tropis” dunia.
Melalui elaborasi kemajuan teknologi, kualitas manusia Indonesia, dan potensi sumber daya alam Indonesia (nabati, hewani, mikro organisme dll), yang dimililiki Indonesia sebagai negara tropis terbesar dunia, akan mampu menghasilkan kemajuan industri kesehatan dan kecantikan yang sangat dibutuhkan masyarakat dunia di masa mendatang.
Sehingga pusat riset yang telah mulai dikembangkan oleh Universitas Palangka Raya sejak tahun 2019 “Lembah Kesehatan Indonesia”, harus mendapat dukungan semua pihak yang terkait. Momentum “progressif” pembangunan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dengan paradigma “Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan.
Semoga dapat menjadi bahan kebijakan institusi Gegana, Sebagai bagian dari Polri, dengan Tugas pokok adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. menegakkan hukum; dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Pasukan Gegana (Walet Hitam), sebagai pasukan utama Brimob, dengan semangat “Setia, Tabah, Waspada” dalam melaksanakan fungsi a) Penindak gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi, radio aktif dan perlawanan terror. b). Pemberian bantuan teknis fungsi Gegana pada kegiatan yang berskala nasional maupun internasional, kami sampaikan sebagai berikut.
Oleh: Teknokrat Kesehatan, dr Hanibal Hamidi, M kes