Incrot Pelaku Penggelapan Di Ringkus Unit Rekrim Polsek Bilah Hulu

Labuhanbatu, JAPOS.CO

Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan pengkajian terhadap pelaku penggelapan sepeda motor Merk Yamaha Mio G Warna Putih Tanpa plat di Lingkungan Kebun Sayur Kel Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST.Panggabean, SH menyampaikan Sabtu (4/4/2020) bahwa pelaku DY alias Incrot (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu pada Kamis (2/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ 97 /IV/2020/SU/RES.LBH/SEK B .HULU tgl 02 April 2020 dengan pelapor Sulastri (47) warga Lingkungan Kebun Sayur Kel Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.

Kapolsek juga menjelaskan kalau pada hari Rabu tanggal 27 Feb 2020 sekira pukul 10.00 WIB korban sedang berada di rumahnya, kemudian datang pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makanan namun sejak hari tersebut pelaku tidak ada memulangkan sepeda motor tersebut dan merasa di rugikan korban melaporkan ke Polsek Bilah Hulu.

Dari keterangan korban ke petugas, akibat perbuatan pelaku DY alias Incrot korban mengalami kerugian Rp 5.000.000, jelas Kapolsek.

AKP ST Panggabean juga menambahkan dengan sigap Opsnal unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku yg sedang berada dirumahnya.dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Tanpa plat yg kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Bilah Hulu untuk dilakukan penyidikan, uangkap AkP ST Panggabean.(At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *