Sumiki Kamel: Mari Kita Putus Mata Rantai Covid-19

Sijunjung, JAPOS.CO – Ditengah adanya wabah Covid-19 saat ini, Pemerintahan Nagari Kumanis Kabupaten Sijunjung merasa perlu menyampaikan beberapa hal tentang serangan Covid-19 kepada masyarakat.

”Serangan Covid-19 memang hal yang sangat mengerikan, dia tak nampak, tapi ada, untuk itu di himbau bagi masyarakat harus mengikuti anjuran Pemerintah, ” ungkap Wali Nagari Kumanis, Kabupaten Sijunjung, Sumiki Kamel, Kamis (1/4).

Sumiki Kamel menghimbau agar masyarakat jangan panik berlebihan menyikapi kondisi saat ini, tapi jangan pula mengabaikan dan tak peduli dengan situasinya. Yang perlu itu selalulah mengindahkan dan melaksanakan himbauan Pemerintah.

”Berkaitan dengan kebijakan pencegahan Penularan COVID-19 yang inti dari semuanya adalah pembatasan, tapi pembatasan yang di anjurkan tentu dengan tujuan memutus mata rantai penularan COVID-19, ” jelasnya.

“Pembatasan sebagaimana di maksud adalah pembatasan untuk berkumpul dan beraktivitas di tempat yang ramai, karena di area tersebut lebih besar kemungkinan tertular, ” lanjut Sumiki.

Menurut Sumiki, masyarakat tidak perlu berhenti melakukan aktifitas, seperti menyadap karet, mengolah sawah dan mengolah  kebun sendiri.

“Jadi geliat ekonomi kita biasanya  tidak perlu berhenti, tapi sehabis dari sawah dan kebun  tetap rajin cuci tangan, mandi dan semua pakaian yang dipakai sebelumnya langsung masuk mesin cuci, atau masuk wadah tertutup rapat dan cuci segera,” jelas Sumiki

“Bagi keluarga dan saudara kita yang baru datang dari daerah lain yang kini sedang pulang ke kampung,diminta pengertian dan kesabarannya minimal 14 hari untuk tidak keluar rumah dulu, walaupun kelihatannya  pisiknya sehat, mana tahu 2 hari atau 4 hari menjelang sampai di kampung dia terpapar,maka kita tunggu dalam masa inkubasinya selama 14 hari, ” sambungnya.

“Untuk melawan virus Covid-19 ini,kita sangat serius,untuk itu kita telah bentuk tim relawan melawan Covid-19 ini,sejumlah 73 orang termasuk Wali Nagari dan Ketua Badan Permusyawaratan Nagari(BPN) dikukuhkan sebagai Tim Relawan melawan  Covid-19 Nagari Kumanis dan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Nagari Kumanis,bernomor 188.47/20/KPTS-WN-2020 tertanggal 31 Maret 2020, ” pungkas Sumiki.(Dms/Yose).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *