Kab Bandung, JAPOS.CO – Untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan sidang secara online melalui video telekonfrence, Kamis (02/04).
Pantauan Japos.co dilapangan, beberapa Jaksa yang menggelar sidang melalui video telekonference secara bersamaan dengan pihak – pihak terkait, tidak terlihat ada kesulitan saat mengikuti sidang online, pasalnya JPU, Hakim, terdakwa dan Penasehat hukum dapat berkomunikasi dengan baik selama persidangan.
Kasipidum Kejari Kabupaten Bandung Asep Sunarsa, SH mengatakan sidang online sebenarnya sudah dimulai sejak hari Senin 30 Maret 2020 dan aturan itu diberlakukan untuk skala Nasional, hal ini dikarenakan ada kejadian luar biasa pandemik covid-19 yang menyebar hampir diseluruh wilayah Indonesia.
“Sidang online lebih efektif dalam mencegah penularan Covid-19, karena pihak-pihak yang bersidang seperti Hakim, Jaksa, Penasehat hukum, saksi dan pengunjung sidang tidak bertemu langsung, sehingga bisa memutus matarantai penularan virus ini, ” ungkapnya.
“Untuk tatacara sidang online sesuai kesepakatan bersama, JPU dan saksi akan berada di (Kantor Kejaksaan), Majelis Hakim berada diruang sidang (di PN), terdakwa dan penasehat hukumnya akan berada di Lapas dan kemudian secara bersama – sama melakukan sidang online melalui vidio telekonferensi, ” lanjut Asep Sunarsa.
Ia juga menambahkan kalau masalah gangguan yang terjadi saat melakukan sidang online sangat minim.”Selama sinyal bagus komunikasi berjalan baik diantara pihak yang bersidang maka sidang online ini sama seperti sidang biasa yang selama ini dilakukan di PN Bale Bandung,” pungkasnya.(HendriH)