Pemerintah Bersama KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI Tunda Pilkada Serentak 2020

Samosir, JAPOS.CO – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Pusat bersama KPU dan Bawaslu dengan Komisi II DPR RI telah bersepakat penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk tahun 2020 ini.

Hal itu disampaikan Komesioner KPU Samosir Junaidi Barus, Selasa (31/3). Bersamaan dengan kesepakatan tersebut, Anggiat Sinaga selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir mengatakan bahwa mulai hari ini, Rabu (1/4) Panwascam dan PPL desa/kelurahan dihentikan sementara dengan waktu tidak dapat ditentukan.

KPUD Samosir juga membuat keputusan yang sama dengan membekukan keberadaan PPK, PPS dan PPDP sesuai SK KPU RI No 179 dan Surat Edaran No 8 tahun 2020.(Jbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *