Panwascam Tiga Bulan Tak Terima Gaji

Maros, JAPOS.CO – Anggaran Hibah Daerah Pilkada 2020 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros untuk Bawaslu belum dicairkan dan Panwaslu Kecamatan di 14 kecamatan telah dinonaktifkan sementara bersama sekretariatnya. Sementara Panwaslu kecamatan telah mengeluarkan anggaran pribadi dan pinjaman serta honorarium belum juga dibayarkan selama tiga bulan.

“Kami bekerja sebelum adanya penundaan pilakda dan penundaan masa kerja kami,” sebut Alryansyah kepada Japos.Co, Selasa (31/03/2020).

“Kami responsif dengan bencana wabah yang sementara melanda negeri kita dan patuh terhadap keputusan pemerintah dalam penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, tapi jauh sebelum bencana tersebut,” imbuhnya.

Lanjut Alriansyah, pihaknya sudah bekerja berdasarkan aturan yang ada karena sudah ada dasar anggaran yang telah ditandatangani bersama dengan Pemkab Maros.

Rian – panggilan akrabnya berharap sebelum Pemkab Maros mengalihkan anggaran Pilkada 2020 tersebut ke penanganan dan pencegahan Covid-19 berdasarkan RDP Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu di tingkat pusat, agar hak-hak pengawas pemilu yang telah bekerja sebelumnya tetap dibayarkan terlebih dahulu.

“Karena ini adalah hak-hak kami sebagai panwascam, kami yang sudah bekerja tiga bulan berdasarkan perintah undang-undang. Apalagi panwascam di seluruh kabupaten/kota yang ikut pilkada telah menerima honornya tiap bulan tanpa kendala,” ujarnya.

Oleh karenanya pihaknya menuntut dan mendesak pihak-pihak terkait untuk segera merealisasikan percepatan pencairan dana hibah pilkada 2020 agar hak-haknya dapat terbayarkan, dan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Bawaslu Kabupaten Maros untuk segera membayarkan hak-hak panwascam yang sudah bekerja selama tiga bulan;
  2. Mendesak Bupati Maros agar segera mempercepat proses pencairan anggaran dana hibah pilakda 2020;
  3. Mendesak DPRD Kabupaten Maros untuk menjalankan fungsi kontrol dalam membantu percepatan pencairan anggaran dana hibah Pilkada Maros 2020 untuk pengawas pemilu di Kabupaten Maros dan
  4. Apabila permintaan ini tidak direalisasikan dalam jangka waktu tiga hari atau sampai hari Jumat maka kami atas nama Panwascam se Kabupaten Maros yang telah dinonaktifkan sementara akan mengkonsolidasikan untuk melakukan aksi menuntut hak-hak kami sebagai pengawas.

Menurutnya, phaknya yang telah bekerja selama tiga bulan atas perintah undang-undang, sekaligus hal ini adalah penyampaian awal kepada aparat kepolisian di Kabupaten Maros.

“Secara umum anggaran yang telah kami keluarkan selama tiga bulan termasuk honorarium di 14 kecamatan, honorarium sekretariat panwascam di 14 kecamatan, anggaran operasional pengawasan, dan anggaran sewa gedung sekretariat di 14 kecamatan,” tandasnya.(Mh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *