Sukabumi, JAPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi H Adjo Sardjono melantik 3 Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Eselon II.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi di pendopo kabupaten, Jl Achmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (1/4/2020).
Tiga pejabat yang dilantik tersebut yaitu Ir Asep Sugianto MM menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sofyan Efendi SIP Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan serta Drs Iwan Kusdian MM menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya Wabup menyampaikan bahwa pembahasan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sukabumi dilaksanakan melalui rapat Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA) mulai bulan November 2019 lalu.
“Ini dilaksanakan setelah kami melakukan proses dari tahun 2019 untuk mutasi dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sukabumi untuk tiga jabatan,” jelasnya usai pelantikan.
Berdasarkan hasil tersebut, Pemkab mendapatkan jawaban dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat No: b-4481/KASN/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 perihal rekomendasi pelaksanaan mutasi rotasi di lingkungan pemkab.
Selanjutnya tanggal 21 Januari 2020 terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 821.22-105 tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi dan Surat Persetujuan Pelantikan Menteri Dalam Negeri terbit tanggal 20 Maret 2020 dengan No: 821/2533/SJ perihal persetujuan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sukabumi.
“Ini pelantikan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, adapun pelantikan hari ini atas limpahan dan tugas dari kepala daerah,” ungkapnya.
Disinggung mengenai pelaksanaan pelantikan pada saat pandemik Covid-19, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman SH MM mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menjalankan prosedur serta protokol kesehatan.
“Pelantikan ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan,” singkatnya.(Yudi)