BANGKA BARAT, JAPOS.CO – Legalitas tambak udang milik PT BAS yang terletak di Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat hingga saat ini ternyata belum keluar, kabarnya masih dalam proses UKL UPL di provinsi menunggu Perda RZWP3K.
Hal ini disampaikan Bertha selaku Kabid PTSP Babar saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (30/3).
Bertha mengakui jika permohonan Izin PT BAS sudah terdaftar di PTSP. “Udah pak, daftarnya Oktober 2018, namun izin tersebut belum dikeluarkan. Masih proses UKL UPL di provinsi, menunggu perda RZWP3K,” ungkapnya.
Apa kendalanya sehingga perizinannya belum dikeluarkan? Bertha mengatakan bahwa untuk keluarnya izin itu ada sejumlah komitmen yang harus dipenuhi.
“Sebelum Izin Usaha Perikanan dikeluarkan, ada beberapa komitmen yang harus dipenuhi, diantaranya sesuai Tata Ruang, kemudian Dokumen Lingkungan, lalu ada IMB, kemudian SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan),” jelas Bertha.
Dan satu lagi kata Bertha, hingga saat ini Perda RZWP3K belum diterbitkan. “Rata-rata tambak udang, progres sudah masuk ke poin 2. UKL UPL atau Amdal, bahasnya di tingkat Provinsi,” katanya lagi.
Saat kembali disinggung lahan tersebut adanya kabar tumpang tindih, dirinya pun berkomentar. “Bukan tumpang tindih, namun harus ada domumen lingkungan dulu (UKL /UPL Amdal), baru ke IMB kemudian lanjut ke izin Perikanan,” tandasnya.
Sementara Wiratmo Kabid Budi Daya Dinas Perikanan Kabupaten Babar mengatakan pada saat pendaftaran pihaknya diikutsertakan dalam tim. Hanya saja sampai saat ini proses perizinannya sudah sampai dimana, dia belum dapat info.
“Pada saat survei ke lapangan Dinas Perikanan dilibatkan, namun bukan memberikan rekomendasi akan tetapi rekomendasi tersebut dibahas dalam rapat tim di bagian Tata Ruang di Dinas PU, ada Dinas Pertanian, Lingkungan Hidup, namun sampai saat ini perizinan tersebut tidak tahu sudah sampai dimana. Memang pada pembahasan di Dinas Tata Ruang informasinya tumpang tindih,” kata Wiratmo saat dihubungi, Senin (30/3).
Lanjut Wiratmo, setelah izin dari PTSP dikeluarkan, baru izin dari Perikanan keluar. “Setelah izin dari PTSP selesai kemudian baru dikeluarkan Izin Budi Daya dari Perikanan dan yang mengeluarkan izin tersebut juga dari PTSP,” Wiratmo mengakhiri.
Terpisah, Nawan selaku perwakilan PT BAS saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (30/3), belum memberikan penjelasan terkait legalitas perusahaan tambak udang yang dikelolanya. Nawan justru terkesan menghindar ketika ditanya terkait legalitas perusahaan PT BAS dalam usaha tambak udang.
“Ini dari koran mana? Banyak sekali koran, hari ini saya sudah delapan kali ditelepon, tadi ada tiga koran yang nelepon saya tambah satu lagi jadi empat, koran yang nelepon saya hari ini, kemarin tiga koran, nanti (Rabu) saja kita ketemu di forum, termasuk kamu. Saya sekarang lagi istirahat makan, hari ini saya belum bisa menjelaskan, karena masih di Mentok, nanti sore saya pulang, nanti saja saya hubungi,” jawab Nawan ketus sambil menutup ponselnya.
Diberitakan sebelumnya, tambak udang dengan areal seluas 20 hektar yang sudah beroperasi 5 bulan ini, pengambilan dan pemanfaatan air laut untuk mengairi tambak diduga tanpa mengantongi izin.
Dalam pantauan sejumlah awak media yang tergabung dalam Forwaka Babel, tampak PT BAS membuat kanal panjang ditambah gorong-gorong sampai ke bibir pantai untuk mengairi limbah tambak udang hingga ke laut yang sudah selesai dikerjakan, Sabtu (14/3).
Sedangkan untuk pemanfaatan dan penggunaan air laut masuk ke dalam tambak PT BAS dengan menggunakan pipa ukuran besar sepanjang lebih kurang 300 meter dan menggunakan mesin penyedot yang langsung ke dalam tambak udang.
Menurut Adiwiyanto, dirinya selaku Direktur PT BAS sudah berinvestasi besar, dan sudah tentu legalitasnya komplit. “Kami sudah berinvestasi sangat besar dan legalitasnya sudah komplit,” ucapnya yakin.
“Untuk semua izin kami sudah urus ke Gubernur,” tandasnya seraya menambahkan bahwa izin tambak dan lingkungan semuanya dari gubernur.
“Dan sekarang perizinan lainnya sedang diselesaikan orang kita juga,” imbuhnya.(Oby)