Kayong Utara, JAPOS.CO – Beredar isu dari mulut ke mulut tentang aktivitas perdagangan di sejumlah pasar yang ada di Kayong Utara tutup total dimulai besok, Rabu (1/04). Akibatnya, terjadi pelonjakan jumlah pembelian barang sembako, susu, telur dan sebagainya terutama dilakukan para ibu-ibu.
Salah seorang ibu, Diana mengatakan bahwa dia mendengar cerita bahwa Pasar Melano Kecamatan Simpang Hilir bakal tutup. “Khawatir juga kalo tutup total, barang keperluan dapur sisa sedikit,” ujar ibu itu.
Bupati Kayong Utara telah mengeluarkan himbauan soal tidak dibolehkannya melakukan aksi penimbunan barang dan kebutuhan pokok di tengah situasi masuknya wabah Corona di Kayong Utara.
Dalam himbauan tertanggal 30 Maret itu, Bupati mengancam akan mempidanakan siapapun yang melakukan aksi penimbunan barang sembako dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling tinggi 50 miliar rupiah sesuai dengan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014.
Menyikapi informasi palsu itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara H Erwin Sudrajat menegaskan bahwa itu adalah kabar bohong alias hoaxs. “Hoaxs itu, kami baik Dinas Perdagangan maupun Gugus Tugas Covid-19 tidak pernah membuat pernyataan seperti itu,” tegasnya.
Guna mengantisipasi dampak isu bohong itu, mereka akan membuat himbauan tertulis untuk tidak percaya atas situasi seperti itu.(Dins)