Labuhanbatu, JAPOS.CO
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim O.R Tambunan, SH menangkap seorang guru honorer yang di duga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu – Sabu dari Lingkungan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara, Selasa (31/3/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu,SE.MH menyampaikan kepada wartawan benar tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu O.R Tambunan telah menangkap satu orang laki – laki yang berprofesi sebagai guru honorer inisial KRT alias Rasyid (24) karena menguasai Narkoba jenis sabu – sabu.
Pada.saat petugas mendekat kearah Terduga dan terduga langsung membuang sesuatu seperti kaleng semir sepatu kearah belakang hingga Tim langsung bergerak mengamankan orang tersebut, dan tim mencari benda tersebut, setelah benda tersebut ditemukan,.selanjut diperintahkan supaya laki – laki inisial KRT untuk mengambil sebuah kaleng bekas semir sepatu tersebut.
Lanjut Kapolsek, setelah kaleng semir sepatu dibuka didapati didalam kaleng bekas semir sepatu berupa 10 bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet kecil berbentuk skop yg keseluruhannya disimpan/dibalut oleh 1 lembar kertas tissu warna putih dan 1 lembar potongan kertas warna putih, jelas AKP Krisnat Indratno Napitupulu.
Setelah diintrogasi diketahui bahwa tersangka inisial KRT alias Rasyid (24) merupakan warga Jl. Istana Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu yang berprofesi sebagi Guru Honor di Alwasliyah.
Rasyid juga mengaku kalau kaleng bekas semir sepatu beserta isinya adalah miliknya, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses penyidikan, jelas Kapolsek Bilah Hilir.(At)