Kayong Utara, JAPOS.CO – Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2020 mengalami penundaan pelaksanaan. Penyebab terjadinya, karena adanya surat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam surat yang ditujukan kepada pemerintah provinsi dan daerah seluruh Indonesia itu, menyebutkan tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK Bidang Fisik Tahun 2020, sementara untuk bidang pendidikan dan kesehatan masih terus berjalan, tidak terpengaruh atas surat Kemenkeu itu.
Akibat surat dari Kemenkeu, beberapa proyek fisik skala prioritas yang telah dianggarkan mengalami penundaan pelaksanaan. “Iya benar, tahun ini (2020) DAK dinas kami ditunda pelaksanaanya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kayong Utara Ir Suratmin senin, (30/3/2020).
Jumlah DAK yang tertunda pelaksanaanya kata dia, sebanyak 33 miliar rupiah yang terbagi dalam 3 bidang kegiatan yaitu bidang Bina Marga (BM) sebesar 21 miliar, bidang Cipta Karya (CK) sebesar 6 miliar serta bidang Sumber Daya Air (SDA) 6 miliar rupiah.
Suratmin menjelaskan, penundaan ini disebabkan karena kondisi negara yang sedang mengalami wabah corona sehingga anggaran DAK dialihkan pada penanganan virus itu.
Sementara, terkait kegiatan yang telah mempunyai dokumen kontrak kerja serta sudah diinput sebelum tanggal 27 Maret 2020 dianggap berlaku seperti biasa.
Dia juga mengatakan bahwa proyek strategis seperti Jalan Melano Perawas tetap berjalan. “Untuk kegiatan seperti Jalan Melano Perawas tetap jalan, sebab menggunakan dana APBD provinsi, jadi tidak terganggu,” imbuh dia.(Dins)