Polda Sulut Berhasil Menangkap Perdagangan Senpi dari Filipina

Manado, JAPOS.CO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut berhasil menangkap dua orang diduga pelaku perdagangan Senjata Api (Senpi) di Kota Manado, dimana Senpi tersebut berasal dari Negara tetangga Filipina.

Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Trisulasto Prasetyo SIK yang didampingi Kabidhumas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abraham Abbast, bahwa penanganan perkara ini awalnya dari Polda Papua Barat yang di kembangkan di Sulawesi Utara.

“Awalnya dari Papua Barat, terus dilakukan pengembangan,” ucap Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Trisulasto Prasetyo SIK kepada wartawan, Selasa(24/03/20) saat Press Conference di halaman Polda Sulut.

Lebih lanjut diterangkan oleh Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Trisulasto Prasetyo SIK, bahwa saat ini Polda Sulut telah menangkap 2(dua) orang tersangka(tsk), yaitu FR alias  Didik (LK/34 Thn) penduduk Kelurahan Bailang, Kota Manado yang berperan sebagai penjual Senjata Api jenis Revolver yang didapat dari Negara Filipina serta RI (Lk/22 Thn), penduduk Kelurahan Duhu Gesa, Kabupaten Manokwari Selatan, Propinsi Papua Barat yang berperan sebagai pembeli.

Dari kedua tersangka tersebut, Polda Sulut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit Senpi jenis Revolver Hitam 6 silinder, 1 butir amunisi berukuran 9 mm, 8 unit HP berbagai merk, 1 bh buku tabungan BRI serta 1 bh kartu ATM BRI.

Adapun modus operandi, LK alias Didik melakukan pemesanan Senjata api dan amunisi dari negara Filipina ke Propinsi Papua Barat melalui jalur laut untuk digunakan di wilayah Propinsi Papua Barat.

LK alias Didik sendiri ditangkap oleh Satgas Gakkum dalam Operasi Nemangkawi bersama Resmob Tim Ditreskrimum Polda Sulut yang dipimpin Iptu Batara Indra Aditya SIK dan tim Ipda Herry Yohannes di wilayah Bailang, Kota Manado pada tanggal 23 Maret 2020 sekita jam 20.30 WITA.

Dan pada hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WITA, tim Satgas Gakkum Ops Nemangkawi yang dipimpin AKP Zacharia, bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut melakukan penangkapan terhadap inisial RI, di wilayah Kecamatan Wanea, dan dari RI berhasil di amankan 1(Satu) bh Senpi jenis Revolver Hitam serta 1(Satu) bh amunisi (9 mm) yang dibungkus dengan lakban hitam dan disimpan dalam lemari RI.

Keduanya dianggap melanggar pasal 1, UU Nomor 12/Set/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Selanjutnya, menurut Direskrimum Polda Sulut, penyidikan lanjut akan dilanjutkan ke Polda Papua Barat. ”Penyidikan akan dilanjutkan ke Polda Papua Barat,” tutup Kombes Pol Trisulasto Prasetyo SIK. (BL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *