Dukungan AMP Proyek Jalan BPTP Babel Bodong, Akankah Pokja Lelang Menyusul Hermanto  

Bangka Belitung, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan utama milik Badan Penelitian Tehnologi Pertanian  Bangka Belitung (BPTP Babel).

Bilamana dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan data-data yang akurat termasuk pengakuan, baik dari saksi maupun tersangka Hermanto yang mengarah kepada persekongkolan sehingga terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, maka pihaknya tak segan-segan untuk menetapkan tersangka baru, Jum’at (27/3).

“Sampai saat ini, penyidik masih terus menggali data-data maupun keterangan dari pihak-pihak yang terperiksa. Bilamana ada data-data ataupun keterangan saksi maupun tersangka mengungkap adanya persekongkolan dan ikut menikmati hasil korupsi tersebut, maka saya tak akan segan-segan untuk menetapkannya sebagai tersangka,”  kata Jaffry menjawab pertanyaan Japos.co terkait dengan adanya dugaan keterlibatan pihak Pokja dalam memenangkan perusahaan yang dibawa Hermanto sementara surat dukungan Ashaplt Mixing Plant (AMP) nya bodong.

Diketahui sebelumnya, dukungan AMP pada Proyek Peningkatan jalan utama BPTP Babel menurut hasil pemeriksaan penyidik Pidsus bukan dukungan dari Akong (PT AKI/red) melainkan dukungan dari kakaknya Hermanto sendiri.

“ Kalau dukungan AMP itu didapati Hermanto dari kakaknya sendiri, bukan dari Akong, ” kata kasi pidsus, Aditya beberapa waktu lalu.

Dalam hal penambahan tersangka pada proyek jalan BPTP ini, Kajari Bangka, Jaffry Huwae mengatakan pada perkara kasus ini sangat bergantung pada Nyanyiannya Hermanto jika dia tak ingin sendiri.

“Bilamana Hermanto bernyanyi tak ingin sendiri sehingga mau mengungkapkan dengan bukti-bukti yang akurat terkait adanya pemberian dana ke pihak-pihak terkait lainnya. Maka  hal ini akan mempermudah penyidik untuk menetapkan tersangka baru, termasuk dari Pokja yang jika memang ada bukti kuat,” tandasnya.

Jadi intinya, lanjut Jaffry menegaskan penetapan tersangka itu rujukannya pada niat jahat (mens rea) dan  dibuktikan perbuatan jahat (actus reus) dari pelaku tindak pidana korupsi itu.

“Dalam tindak pidana korupsi, niat sekaligus perbuatan jahat harus ada. Tidak mungkin pelaku melakukan korupsi jika tidak ada niat jahat. Dalam tindak pidana korupsi, yang harus dipahami adalah tidak mungkin karena ketidaksengajaan. Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya niat atau motif dari pelaku,” beber Jaffry Huwae.

Kajari Bangka ini juga menegaskan akan komitmennya dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

“Saya tidak main-main dalam penegakan hukum apalagi soal penindakan tindak pidana korupsi, yang salah tetap akan diproses, meskipun ada hubungan pertemanan dengan saya. Tetap saya proses. Hermanto itu sebelumnya berteman baik dengan saya, sering kirim pesan via WA memberitahukan dirinya ada di tempat ini, kantor ini, kantor itu. Bahkan pernah juga Hermanto menyebutkan dia berada di ruang ka****. Itu semua saya tidak peduli. Urusan penegakkan hukum tetap jalan. Tidak ada urusan soal pertemanan. Anda salah, saya proses,” tegas mantan Kajari Sorong ini. (Oby)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *