Eks Ketua DPRD Ketapang Kalbar Divonis Penjara dan Bayar Uang Pengganti 4,9 Milyar

Ketapang, JAPOS.CO – Majelis hakim Tipikor Pontianak mevonis bekas ketua DPRD kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Hadi Mulyono Upas (HMU) dengan pidana penjara 1 tahun subsider 50 juta, apabila tidak dilakukan maka akan diganti dengan 2 bulan kurungan serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar 4,9 Milyar.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim pada sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada senin, 23/3/20 di Pontianak Kalimantan Barat.

Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Ketapang melalui Pelaksana Harian Kajari dan juga kepala seksi intelijen Kajari, Agus Supriyanto, SH membenarkan vonis hakim itu sedikit berbeda dengan tuntutan, dimana Tim JPU Kajari menuntut, 1 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan disertai dengan kewajiban mengembalikan duit hasil korupsinya sebesar 4,9 Milyar.

“Perbedaan hanya di amar putusan saja, kalo di tuntutan, 1 tahun 6 bulan, sedangkan putusan majelis hakim 1 tahun tetapi tuntutan lainya tetap sama sesuai dengan tuntutan kami,” jelasnya.

Disebutkan lagi oleh kasi Intel itu, terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara hasil korupsinya sebesar 4,9 Milyar, jika tidak dilakukan terdakwa dalam masa 1 bulan setelah adanya putusan pengadilan yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk melunasi uang pengganti, namun jika hasil dari penyitaan harta benda terdakwa masih belum cukup, maka kekuranganya diperhitungkan dengan subsider 1 tahun penjara dari sisa keseluruhan uang pengganti yang dibebankan.

“Jadi, apabila hasil dari lelang harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara, maka hukumnya ditambahkan dengan tambahan 1 tahun penjara. Untuk sementara ini, terdakwa sudah mengembalikan uang hasil korupsinya baru sebesar 300 juta, ” terang jaksa itu.

Kejaksaan Ketapang juga menyebutkan, vonis kepada eks ketua DPRD itu bisa menjadi petunjuk awal guna pengembangan kepada pihak lain sepanjang bukti permulaan yang cukup.

“Sepanjang ada bukti cukup yang menguatkan mengarah keterlibatan calon tersangka lain, maka tidak menutup kemungkinan itu ada,” tambah Agus Supriyanto.

Terkait putusan itu, kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya diberi masa seminggu sejak putusan dibacakan untuk menentukan pilihan apakah melakukan upaya-upaya hukum lainnya.

“Apakah ada upaya hukum lainnya atau tidak jika dalam masa 7 hari, tidak digunakan maka dianggap menerima putusan, tinggal tugas kami untuk eksekusi ke lembaga pemasyarakatan sesuai putusan dikurangi masa hukumannya,” kata Agus.

Menyikapi putusan terhadap kliennya, kuasa hukum mantan Ketua DPRD dan juga bekas Politikus PDI-P mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan kliennya mengenai langkah apa yang akan diambil pasca putusan itu dijatuhkan.

“Masih koordinasi apakah akan lakukan banding atau tidak, sementara masih ada waktu 7 hari pasca putusan, apa keputusanya nanti akan diinfokan” kata Junaidi,SH, Jumat (27/3/20)

Kasus yang menyeret politikus kawakan di Ketapang itu adalah tentang penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi atau suap sebagaimana amanat Undang-undang Tipikor nomor 20 Tahun 2001 atas proyek-proyek APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017-2018 dibeberapa dinas.(dins/har/tris).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *