Kayong Utara, JAPOS.CO – Pengungkapan bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh Kepolisian Airud Polda Kalimantan Barat, dengan menetapkan TTS, pria berusia 56 tahun pemilik BBM dan TA selaku nahkoda kapal pengangkut BBM sebagai tersangka, hendaknya perlu dikembangkan oleh pihak kepolisian hingga menemukan kemungkinan keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU).
Pasalnya, dari penelusuran diduga BBM jenis solar dan pertalite itu diperoleh tersangka diduga berasal dari salah satu SPBU yang beroperasi di wilayah Kecamatan Teluk Batang.
Dugaan keterlibatan SPBU itu patut dicurigai, sebab dari pengamatan, terlihat antrian mobil pick up sedang mengisi drum-drum yang berada di atas mobil tersebut. Selain itu, nampak juga antrian sepeda motor yang telah dimodifikasi tangkinya sehingga mampu menampung BBM berjumlah banyak.
Salah seorang warga mengatakan, aktivitas di SPBU bekode 64.789.09 yang melayani pengisian drum di mobil pick up dan tangki modifikasi sudah kejadian biasa. Namun ia tidak mengetahui bakal dibawa kemana minyak subsidi itu, tetapi dia memperkirakan biasanya minyak itu akan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Akibat kemungkinan praktek pengisian menggunakan drum serta motor modifikasi, SPBU yang terletak di poros Jl Ahmad Yani Kota Teluk Batang itupun hanya beroperasi dalam hitungan jam dalam sehari karena BBM-nya telah habis seperti diceritakan sumber Japos.co.
Sementara itu, dikutip dari media online, Kasubdit Gakkum Polair Polda Kalbar AKBP Jamhury menjelaskan kronologi pengungkapan bisnis minyak ilegal BBM ini atas laporan masyarakat.
Dipaparkan dia, ada laporan yang menyebutkan bahwa ada pengangkutan BBM, tepatnya berlokasi di sekitar perairan Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara, Jumat (13/3) sekitar jam 16.30 wib.
Kemudian pihaknya, melakukan pengintaian dan ternyata memang benar adanya info tersebut, sehingga mereka berhasil mengamankan Kapal Motor Karya bersama 1A dengan nomor lambung GT.30 yang sedang mengangkut BBM menuju wilayah perairan Pontianak.
“Dari pemeriksaan, tim berhasil menemukan 30 drum BBM, yang terdiri dari 28 drum berisi solar dan 2 drum berisi pertalite. Kemudian dilakukan pemeriksaan di dermaga Ditpolair Polda Kalbar, ternyata kapal pengangkut dan BBM tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi sehingga dilakukan penahanan,” papar AKBP Jamhury.
Dari pengembangan pemeriksaan, polisi berhasil menemukan dugaan kepemilikan BBM itu pada lelaki berinisial TTS yang berdomisili di Pontianak tetapi disinyalir memiliki usaha di wilayah Kecamatan Tanjung Satai.
Dari jeratan pidana yang kemungkinan disangkakan polisi pada pelaku, yaitu pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.(Dins)