Tipikor BPTP Babel Masih Tersangka Tunggal

Bangka, JAPOS.CO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Rehabilitasi Jalan Utama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPTP Babel) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka hingga saat ini baru satu orang yang menyandang status sebagai tersangka yakni kontraktor Hermanto.

Kontrkator Hermanto sepertinya akan tetap menyandang status sebagai tersangka tunggal hingga berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan. Pasalnya pihak Kejari Bangka hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda akan menetapkan tersangka baru meskipun pihak-pihak terkait seperti KPA, PPK, PPTK dan Bendahara serta Pokja telah berulang kali dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tipikor tersebut.

“Pengembangan penyidikan semuanya masih digali. Kalau bicara kemungkinan saya pikir sudah pasti semuanya terlibat, tetapi apakah keterlibatan itu dalam tindak pidana ataukah hanya sekedar kesalahan administrasi Negara?” kata Kajari Bangka Jeffri Huwea kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/3).

Diakui Jeffry bahwasanya hingga saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya tipikor berdasarkan mans reanya (niat jahat-red) dalam Proyek Rehabilitasi Jalan Utama BPTP tahun 2019.

“Masih satu orang tersangkanya, Hermanto namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, nanti kita lihat saja pengembangan penyidikan yang saat ini terus kita gali,” ujar Jefry.

Mantan Kajari Sorong ini menegaskan bahwa dalam penetapan tersangka tipikor Proyek Jalan BPTP, pihaknya tidak main-main dengan langsung melakukan penahanan yang disertai dengan penyitaan kendaraan roda empat. “Tersangka Hermanto kita tahan dan mobilnya kita sita,” tandasnya.

Disinggung soal adanya kabar intervensi oleh sang intelektual dalam pencairan anggaran proyek tersebut, Jeffry mengatakan hal itu akan terungkap di pengadilan jika tersangka ataupun saksi ‘bernyanyi’.

“Belum ada, kalau ada intervensi dari sang intelektual untuk pencairan anggaran biasanya akan terungkap di persidangan. Tersangka atau saksi di persidangan akan ‘bernyanyi.’ Kalau dalam pemeriksaan di penyidik, tersangka atau saksi ini belum mau mengungkapnya,” beber Jaffry.

Jika saja nanti dalam persidangan si tersangka ataupun saksi memang benar mengungkap adanya intervensi dari sang intelektual, apakah pihak Kejari juga akan menyeret sang intelektual tersebut? Jaffry kembali menegaskan jika memang hal itu terungkap dalam persidangan maka pihaknya juga akan membawa sang intelektual tersebut ke meja hijau.

“Dalam pemberantasan korupsi, kita tidak main-main. Kalau terungkap diintervensi oleh sang intelektual di persidangan, maka akan kita seret juga. Siapa pun orangnya,” tandasnya.(Oby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *