Kayong Utara, JAPOS.CO – Enam perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat, berdasarkan data dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) hingga sekarang tidak memiliki pekerja dari negara asing (TKA) sementara upah yang diberikan pada pekerja telah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2,5 juta perbulan.
Dari 6 perusahaan itu rata-rata berusaha di sektor perkebunan sementara satu usaha tambang terindikasi berhenti dalam beraktivitas, total pelaku usaha yang terdata Disnakertrans KKU sejumlah 600 pelaku usaha.
Sementara itu, serapan tenaga kerja sedikitnya 6 ribu perusahaan dengan perkiraan, 1 perusahaan mempekerjakan seribu orang tenaga kerja yang berasal dari tenaga kerja lokal atau tenaga kerja antar pulau.
Disamping itu, masalah yang sering muncul adalah ketidaktaatan pelaku usaha pada keselamatan dan kesehatan pekerja, pasalnya, acapkali ditemukan ketidaksinkronan data antara data perusahaan dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KKU, Erwan Wahyu Hidayat menjawab pertanyaan Japos.Co. Persoalan yang sering dihadapi katanya adalah menyangkut ketenagakerjaan, diantaranya PHK dan Jaminan Keselamatan Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka kami menekankan dan menghimbau untuk perusahaan agar taati aturan terutama menyangkut jaminan tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan). Karena sudah kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan karyawan mereka begitu mereka diangkat menjadi tenaga kerja,” tegas Erwan.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pendataan dan evaluasi guna memastikan aturan usaha dan tenaga kerja diterapkan oleh tiap-tiap perusahaan.(Dins)