Lahat, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membahas terkait sengketa lahan antara PT Artha Priger dengan warga masyarakat Desa Pagar Batu.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lahat bertempat di ruang sidang dewan, dihadiri Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST berserta 10 orang Anggota Dewan, Kepala BPN Romanus, Kades Pagar Batu Supriadi berserta 5 orang warga Pagar Batu, Camat Pulau Pinang Darmi Valentina, Camat Lahat Selatan Budi, Sekwan DPRD Lahat Ramsi SIP, dan Kanit Intel Polres Lahat Bripka Beni.
Adapun pembahasan rapat dengar pendapat antara PT Artha Priger dengan warga masyarakat Pagar Batu menghasilkan beberapa keputusan.
Dimana berdasarkan UU No 39 tahun 2014 tentang kemitraan usaha perkebunan, sebelum permasalahan masyarakat terselesaikan kepada PT Artha Priger untuk dapat menghentikan sementara segala aktivitas usahanya dan dapat saja diberikan sanksi denda administratif berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan, atau pencabutan izin usaha perkebunan.
Dalam kesempatan ini, DPRD Kabupaten Lahat menyesalkan sikap pihak PT Artha Priger yang tidak hadir saat RDP digelar.
Dewan juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus hukum saat terjadi keributan antara PT Ahrta Priger dengan warga masyarakat yang telah memakan korban jiwa sebanyak 2 orang yaitu Suryadi bin Amran (35 tahun) dan Putra Bakti bin Buerlian (33 tahun) yang terjadi pada 21 Maret 2020 lalu.
Pihak pemerintah daerah setempat juga diharapkan meninjau ulang perizinan HGU (Hak Guna Usaha) dan penggunaan jalan kabupaten oleh PT Artha Priger agar dapat menyelesaikan sengketa lahan dengan warga masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditambahkan, dalam penyelesaikan sengketa lahan tersebut, pihak perusahaan PT Artha Priger harus dipimpin langsung oleh pimpinan PT Artha Priger (tidak boleh diwakili), dan pihak masyarakat yang bersengketa agar didampingi oleh kades, camat dan pihak-pihak terkait. “Upayakan kepada perusahaan PT Artha Priger untuk membuat jalan sendiri,” sebutnya.
Selain itu, hasil RDP menyebutkan PT Artha Priger harus memberikan kontribusi untuk pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat, yang kesemuanya rekomendasi hasil rapat komisi akan disampaikan kepada Bupati Lahat.
Sekira pukul 12.25 Wib, acara pembahasan pada RDP terkait permasalahan sengketa lahan PT Artha Priger dengan warga masyarakat Pagar Batu, berakhir dengan situasi aman dan kondusif.(Mar/Jml)