Hak Pilih Dalam Pilkades, M Thimo: Itu Berdasarkan DPT

Melawi, JAPOS.CO – Undangan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 111 desa se Kabupaten Melawi, yang perhelatannya akan diselenggarakan pada tanggal 20 April 2020 mendatang, disesuaikan dengan Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Verifikasi data ini sudah sangat akurat, karena pendataan penduduk sesuai DPT dilakukan langsung ke lapangan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Melawi Andrianus M Thimo kepada Japos.co ketika dikonfirmasi seputar kesiapan pilkades tersebut, Selasa (24/3/2020).

Masalah keluhan masyarakat atas ada yang punya KTP tapi tidak terdaftar peserta pemilih, Thimo menyampaikan, semua mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Melawi tentang pilkades. “Jadi kalau tidak masuk DPT tidak ikut peserta pemilihan kepala desa, maka saya sampaikan data penduduk peserta pemilih sudah melalui tahapan pendataan akurat. Dan, ada sedikit bedanya dengan pilpres dan pileg, yang diperbolehkankan hanya bagi mereka yang membawa KTP ke TPS,” jelasnya.

Terkait isu penundaan pilkades dikarenakan pencegahan berjangkitnya virus Corona, menurutnya hal itu belum dibicarakan dalam rapat. “Dalam waktu dekat kami akan agendakan rapat menyoal hal itu,” jelas dia.(Pangaribuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *