JAKARTA, JAPOS.CO – Oknum Lembaga Menejemen Akset Negara (LMAN) Jl Diponogoro No.64 Jakarta Pusat dilaporkan kepihak Polisi karena melakukan tindakan melawan hukum, dengan merusak rantai gembok ruko dan mengganti yang baru.
Sudah ditempati/ Pemilik sejak tahun 1993 ruko tersebut,
Menurut Pengacara Thomas Kopong Mukin SH. sebagai kuasa hukum dari pemilik ruko mengatakan, telah melaporkan kasus ini kepihak berwajib Polsek Pademangan dengan nomor laporan :STBL/136/K/II/SPDM dengan Pasal 406 KUHP.
Dalam hal ini sebagai terlapor adalah kepala devisi lapangan yang bernama, Goklas dan anak buahnya bernama ADIT dari LMAN,
Diduga merekalah yang merusak rantai dan gembok ruko tersebut, dan berharap agae mereka segera dipangngil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya heran kok kelakuan oknum LMAN seperti premanisme tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pemilik, langsung main gunting dang anti gembok” ujar Thomas.
Menurut Herman sebagai pemilik ruko, bakwa dia sudah melunasi kepada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk dan surat bukti pelunasan.
Dalam surat pelunasan itu berbunyi “ Sehubung dengan pelunasan Fasilitas Danamon Loan yang telah dilakukan oleh saya sdr HY.SH,No,CIF 30000179279 debitur PT.Bank Pesona Kriyadana (d/h. Bank Utama)-Bank Beku Kegiatan Usaha (Bank Pesona Kriyadana) (d/h. Bank Utama)-BBKU ) di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta melalui kantor cabang Kuningan–Jakarta.Maka dengan ini saya menerangkan bahwa kewajiban debitur tersebut diatas telah lunas dengan No.19145/Lunas-SME/07/05 Jakarta 05 Juli 2005, dan sampai saat ini sertifikat juga masih atas nama saya berdasarkan akte jual beli nomor: 381/Penjaringan 1993,“ ucap Herman.
Hal tersebut juga kami akan laporkan ke Menteri Keuangan dan kepada instansi yang berwenang atas tindakan oknum Lembaga Menejemen Aset Negara (LMAN). (D2)