Surat Edaran Gubernur Jatim Diabaikan Dispora Sidoarjo ?

Sidoarjo,Japos.co
Surat Edaran gubernur Jatim Terkait pencegahan Penyebaran.Virus Corona ( Covid 19) nomor 44/414.6201.3/2020 perihal peningkatan kewaspadaan terhadap Corona ( Covid19) yang memuat himbauan tindakan yang harus Dilakukan Pemerintah kota dan Kabupaten diseluruh Wilayah Administrasi Seluruh jawa timur dan telah ditetapkan status keadaan darurat bencana Penyakit Virus Covid 19 yang mengacu Keputusan BNPB nomor 188/ 108/KPTS/013/2020.
Dalam surat Edaran Tersebut Memuat langkah langkah yang harus Dilakukan.oleh pemerintah kabupaten /kota salah satunya adalah untuk menutup Tempat Hiburan malam diseluruh Wilayahnya Masing Masing Dan Hal ini telah ditanggapi oleh Wakil Bupati Sidoarjo Dengan surar Edaran Juga .
Namun hal Itu Sama sekali tidak Digubris Oleh Pengusaha Hiburan Malam Di Sidoarjo Terbukti Semua Tempat Karaoke ,Cafe& Resto Di Sidoarjo salah Satunya Adalah Cafe dan Resto CB Karaoke yang ada di Wilayah desa Tropodo kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo
Berdasarkan Hasil Investigasi Dan monitoring Japos.co CB Karaoke  Buka normal Bahkan Saat Japos.co Masuk dan.memesan Layanan Room ditawarkan Minuman Berupa Beer hitam dan putih bahkan Ada minuman yang beralkohol yang betkadar Alkohol 20% sampai Dengan 40% Padahal diduga kuat Pihak Cafe&Resto CB Karaoke tidak Mempunyai Hak untuk menjual minuman itu karena tidak mempunyai Ijin SKPLA dan Minol .
Terlebih Lagi Di CB karaoke ini juga Menyediakan Jasa Pemandu Lagu Atau Lady companion (LC) keberadaab LC ini ditempatkan Di Ruangan Atas CB Karaoke saat Japos memasuki Lantai Atas Terlihat Ada 6 sampai 7 wanita pemandu Lagu.
Terkait Hal tersebut Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sidoarjo Drs. Djoko Supriyadi MM yang dikonfirmasi Japos.co 20/3 Melalui Aplikasi Whatssap dan Telepon  mengatakan,” Sebenarnya surat edaran dari Wabup sudah kita anggap cukup dan berlaku untuk semua, sehingga sekarang yg penting adalah upaya menegakkan dan menerapkan surat edaran tersebut”,tegas Djoko pada Japos.co
Lebih jauh Djoko Juga menegaskan akan segera menyurati Kasatpol PP (Polisi Pamong Praja) Untuk segera memantau Tempat Tempat Hiburan Malam dan Bila tidak patuh agar Segera Ditertibkan Pungkas Djoko.
Terpisah Ketua LSM PPPM Ach Sugito juga Telah Meminta melalui Telepon jum”at 20/3 Kapada Kasatpol PP agar segera menindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Maupun wakil Bupati sidoarjo Dan bila ada Yang Masih Buka Agar segera Dilakukan Tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku Bila perlu diberi Sanksi seperti yang telah diatur Dalam Undang Undang tentang Peredaran Minuman Beralkohol ….. (ZEIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *