Pekanbaru, JAPOS.CO – Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar sosialisasikan Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyesuaian/pergeseran Rencana Kegiatan serta Anggaran Sekolah tahun anggaran 2020, Rabu (18/3) di SD 008 Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Sosialisasi tersebut merupakan program baru dari Kemendikbud khususnya menyangkut dana BOS Reguler. Acara dibuka langsung oleh Dinas Pendidikan melalui Kabid Pendidikan Kabupaten Kampar Nandang Priyatna S Pd.
Turut hadir sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kampar sebagai narasumber serta Kepala Sekolah Setapung Hulu, Bendahara dan Operator dan Ketua K3S Karsilah S Pd selaku tuan rumah.
Adapun tujuan dari sosialisasi RKAS BOS reguler ini bertujuan agar pihak sekolah dapat mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)dengan baik dan benar. Sistem penyaluran Dana Bos sudah tidak seperti sistem yang lama lagi, melainkan langsung ke Rekening Sekolah.

Pada Kesempatan itu, Kabid Pendidikan Kabupaten Kampar, Nandang Priyatna, S Pd memberi pedoman terkait penggunaan dana Bos yang akan dilaksanakan pada tahun ini.
Ia menjabarkan juknis dari penggunaan Dana Bos tahun ajaran 2020.
“Saya berharap setelah kegiatan ini, satuan Pendidikan dapat lebih memahami tentang petunjuk juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Yang nantinya dijadikan sebagai acuan satuan Pendidikan dalam melakukan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)tahun ajaran 2020, ” jelasnya.
Nandang Priyatna juga menghimbau kepada segenap Dewan Guru yang hadir agar pihak guru turut andil dalam melakukan pencegahan peredaran Virus Corona yang sekarang ini lagi trendy di bicarakan, bahkan dengan beredarnya wabah tersebut juga berdampak kepada proses belajar mengajar di seluruh sekolah yang ada di Indonesia.
“Saya berharap Dewan Guru dapat berkordinasi kepada orang tua siswa untuk menerapkan program belajar Online guna mengantisipasi tertinggalnya mata pelajaran para siswa itu sendiri, ” terang Nandang.

Sementara Asem, Ulfa dan Pajri yang juga sebagai narasumber menjabarkan dalam penggunaan anggaran yang telah di salurkan oleh Pemerintah,yang mana pemaparannya di mulai dari tahap pencairan hingga tahap penggunaan dana tersebut. Dengan tujuan dalam penyaluran Dana Bos, tidak lagi terjadi kesalahan bahkan hingga mengarah ke tahap pelanggaran ataupun Pidana.(AH)