Tangerang, JAPOS.CO – Lagi–lagi kelakuan sekelompok Matel (mata elang) dari PT Diego Angel Alfresia berkedudukan di Depok dengan bermodalkan surat kuasa dari perusahaan lesing berlogokan Andalan Finance, seenaknya menarik kendaraan berdalih pengamanan aset. Hal ini di alami salah satu wartawan Japos.co yang terjadi di Kp Sempur Curug Tangerang Banten belum lama ini. Namun kendaraan yang akan di tarik matel tersebut kini statusnya barang titipan di Polsek Curug Tangerang.
Perlu diketahui perundang–undangan mengatur yang berhak melakukan penyitaan aset atau barang bergerak atau pun tidak bergerak adalah juru sita dari pengadilan, karena objek kendaraan tersebut masih sengketa antara konsumen dan lesing sudah tentu penyelesaiannya pun melalui proses pengadilan, serta yang berhak melakukan pengamanannya adalah aparat penegak hukum dari kepolisian bukan dari segerombolan matel yang bertampang menyeramkan dengan tujuan menakuti.
Kelakuan yang di tampilkan kelompok matel ini merupakan penyakit masyarakat (Pekat) yang harus di tindak oleh penegak hukum yaitu Kepolisian, namun dalam hal ini seolah pihak kepolisian membiarkan tindak tanduk dari matel padahal kasus serupa sudah sering terjadi di beberapa daerah. Entah langkah hukum apa yang akan di ambil oleh pihak Kepolisian mengenai kasus ini sebab selama ini masih terkesan berdiam diri.
Menurut A Tobibudin, Anggota Advokasi Rakyat Untuk Negeri (ARUN) Kabupaten Pandeglang yang saat itu ikut serta dengan wartawan tersebut mengatakan tindakan para matel ini sudah di luar aturan perundang–undangan, seharusnya eksekusi jaminan fidusia bentuk apapun harus di selesaikan melalui proses pengadilan antara konsumen dan leasing dan proses penyitaan pun di lakukan oleh juru sita yang ditunjuk oleh pengadilan bukan oleh matel.
“Apa yang dilakukan sekelompok matel dari PT Diego Angel Alfresia ini yang di kuasakan pada Haris Zalukhu cs, itu bisa di sebut tindakan premanisme mengangkangi kinerja juru sita pengadillan atau pun kejaksaan, juga telah menghina institusi kepolisian salah satu tugasnya yaitu sebagai petugas pengamanan, ” ungkapnya.
Pada kasus ini, Obi berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam cuma jadi pendengar saja lakukan tugasnya sebagai pelindung, pengayom masyarakat.
“Agar kami sebagai masyarakat merasa aman, tentram dan ingat para APH itu di gaji oleh masyarakat bukan di gaji oleh matel, leasing, atau pun perusahaan jasa matel seperti PT.Diego, ” tutup Obi. (NA2)