Pekanbaru, JAPOS.CO – Kehadiran BumDes dinilai sangatlah penting dalam membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun mengapa sebagian besar masyarakat apalagi para pedagang kecil sepertinya lebih bergantung pada jasa rentenir keliling atau yang mereka sebut “Bank Keliling”.
Dari hasil pantauan di pasar-pasar desa wilayah Kabupaten Kampar, roda perekonomian masyarakat masih dikuasai oleh para rentenir keliling.
Pedagang-pedagang kecil, pedagang keliling, dengan mudah mereka bisa mendapatkan dana segar dari para rentenir keliling tersebut yang mana persyaratannya hanya berupa KTP.
Meskipun dibebankan dengan bunga tinggi dan potongan biaya administrasi yang besar, toh para pedagang ini tetap lebih memilih untuk memakai jasa para rentenir tersebut.
Para rentenir pun selalu mendapat target empuk yaitu para pedangan yang sedang terdesak dana segar.
Jika kita mengacu pada undang-undang Nomor 52 Tahun 1992 tentang perkoperasian dan peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Koperasi dapat memberikan atau menyalurkan pinjaman dana hanya kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai anggota.
Kehadiran para rentenir pun suka berpindah-pindah tempat, hal ini juga yang membuat masyarakat semakin resah.
Menulusuri kebenaran keberadaan para rentenir keliling ini, media Japos.Co akhirnya menyambangi salah satu rumah yang terletak di Desa Rimba Beringin kec Tapung Hulu. Rumah yang setiap pagi kerap dipenuhi dengan sepeda motor.
Dari hasil pantauan, rumah tersebut diduga dipakai sebagai kantor rentenir keliling yang berkedok KSP (koperasi simpan pinjam). Didapati bahwa ruangan di bagian dalam rumah tersebut tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan sebagai kantor koperasi.
Marbun, yang mengaku sebagai korlap di koperasi tersebut mengatakan bahwa koperasi tersebut milik seseorang bermarga Sinaga dari Tarutung.
Marbun juga tidak dapat membuktikan apakah koperasi di tempatnya bekerja memiliki legalitas. Ia juga tidak memperbolehkan pihak media mengambil dokumentasi tanpa seizin pimpinannya.
Saat dikonfirmasi, ketua RT 3 Dusun Suka Damai, K.Gultom membenarkan bahwa koperasi tersebut memang benar ada di wilayahnya,
“Koperasi tersebut sudah lama berkantor di wilayah ini, awalnya mereka melapor namun lama kelamaan manajemen mereka sering berganti-ganti” terang Ketua RT.
Ia juga menambahkan, selain manajemen yang berganti-ganti, karyawannya juga berganti-ganti dan mereka juga bukan merupakan warga desa itu.
K. Gultom merasa sangat prihatin melihat karyawan wanita dan pria tinggal serumah dan tidak pernah melapor ke pemerintah setempat.
Diruang rapat, Kades Rimba Beringin yang belum lama menjabat, menyampaikan semenjak ia menjabat, koperasi yang ada di wilayah desa Rimba Beringin hanya satu yang sudah melapor, padahal saat sosialisasi di desa baik melalui RT dan Kadus sudah diperintahkan agar kegiatan tersebut didata dan ditertibkan serta diibina agar keabsahan domisili diketahui.
Menanggapi hal itu, Kepala dinas UKM kampar melalui kabid koperasi, Elis didampingi kasi koperasi, Reni sangat berterima kasih atas informasi yang terkait koperasi diduga ilegal.
Sehubungan dengan laporan masyarakat atau pun media massa, pihaknya akan melakukan pengawasan dan akan melakukan peninjauan ke lapangan.
Lanjutnya jika usaha tersebut tidak memiliki izin maka akan diterbitkan dan dibina. “Untuk koperasi yang tidak memiliki izin, kami tidak bermaksud untuk menghentikan, namun kami akan melakukan pembinaan” jawabnya.
“Tapi untuk menindakanlajuti itu bukan wewenang kami. Tidak ada larangan untuk membuka usaha di wilayah ini, namun harus patuhi aturan yang ada dan harus punya izin usaha ” tutup Kabid UKM.
Warga berharap agar para rentenir ini dapat ditertibkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah yang berwenang. (AH)