Ketapang, JAPOS.CO – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Pembangkit dan Jaringan (UPP Kitring) 4 Ketapang Kalimantan Barat diduga, membangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tidak melakukan sosialisi pada warga setempat. Pembangunan tegangan tinggi tersebut terjadi pada titik 15 yang beralamat Gg Cempedak Kelurahan Mulia Baru Ketapang.
Arbain salah seorang warga mengatakan pembangunan SUTT oleh PLN dinilainya sepihak dan tidak memperhatikan kenyamanan lingkungan. SUTT tersebut hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi tanah perkarangan rumahnya.
“Beberapa bulan lalu mereka memang mendengar ada rencana pembangunan SUTT, yang letakanya sekitar 50 meter dari tempat sekarang. Atas rencana tersebut, warga kaget dan serentak mengeluarkan sikap menolak. Warga meminta agar pembangunan SUTT digeser agak jauh dari lingkungan. Dengan hasil pihak PLN menunda pembangunan dan Warga merasa lega, ” jelas Arbain kepada Japos.co, Rabu (18/3).
Setelah ditunda sekian bulan, akhirnya pihak PLN melanjutkan pembangunan SUTT itu. Hanya saja kelanjutan tersebut membuat Arbain kaget.
Bagaimana tidak, SUTT yang diharapkan jauh dari lingkungan bahkan digeser sepihak oleh PLN dekat dengan kediaman. Batas tapak Tiang SUTT hanya berjarak beberapa meter dari tanahnya.
“Inikan gila, sudah tidak melakukan sosialisasi, pembangunan dekat dengan tanah pekarangan rumah. Ini tegangan tinggi dan bisa merusak kenyamanan keluarga saya,” katanya tampak kesal.
Menurut Arbain, dia dan warga tidak ada niat untuk menghalangi pembangunan. Apalagi SUTT itu merupakan program pemerintah dan untuk kepentingan masyarakt banyak.
Hanya saja dikatakannya, pembanguna itu tidak boleh merusak kenyamanan warga. Dampak pembangunan harus bersahabat serta memperhatikan keamanan lingkungan. “Oh ya.., pembangunan SUTT titik 15 ini, Pak RT saja tidak tau,” tambahnya.
Sementara Asisten Manajer Pertanahan PT PLN (Persero) UPP Kitrin 4 Ketapang Hariadi Putirai mengatakan, membantah bahwa pihaknya tidak melakukan sosialisasi. “Tahapan dan prosedur semua itu telah kita lakukan,” katanya
Bahkan dipaparkan, SUTT pada titik 15 tersebut biaya tanahnya sudah dilakukan ganti rugi. Hanya saja menurutnya, dana tesebut dititipkan ke Kantor pengadilan karena tanah dalam sengketa.
“Setiap pembangunan SUTT pihak perusahaan pasti melakukan sosialiasi dan berkoordianasi dengan pihak-pihak terkait. Sementara tanah yang dilalui oleh jaringan pemiliknya juga diberikan konpensasi,” ujar Hariadi yang didampingi Aldi selaku pendamping kegiatan pembangunan SUTT.
Dijelaskan bahwa, pembangunan SUTT adalah proyek strategis nasional. Demi kelancaran dan kepentingan bersama dia berharap, agar semua pihak dapat mendukung program tersebut.(TM/Har)