Merebaknya Virus Corona, PN Jaktim Tetap Laksanakan Tugas dan Aktivitas Hingga ada Intruksi MA

Jakarta, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih melaksanakan persidangan seperti biasa meskipun merebaknya wabah virus corona Covid-19.

Sesuai jadwal, setiap Rabu PN Jaktim menggelar persidangan khusus untuk kasus terorisme. Untuk Rabu (18/3) ini, PN Jaktim menyidangkan sebanyak 71 terdakwa teroris dengan bermacam kasus dari seluruh Indonesia.

Salah satunya persidangan kasus Para Wijayanto dan Budi Trikaryanto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Para Wijayanto adalah pimpinan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI) yang diringkus Detasemen Khusus Antiteror Polri di Hotel Adaya, Bekasi, pada 28 Juni 2019 lalu.

Dalam bacaannya, JPU mendakwa pimpinan JI itu melanggar pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.15/2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU juncto UU No.5/2016 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Penetapan Perppu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Dakwaan kedua, sebagaimana diatur dan diancam pasal 15 juncto pasal 7 UU RI No.15/2003 tentang penetapan Perppu No.1/2002 tentang pemberantasan tindak terorisme menjadi UU junxto UU No.5/2016 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Penetapan Perppu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sementara Humas PN Jaktim, Syafrudin Ainor Rafieq, menyampaikan pihaknya akan melaksanakan tugas dan aktivitas seperti biasa untuk melangsungkan persidangan yang telah dijadwalkan sampai ada instruksi dari Mahkamah Agung.

“Kami melaksanakan aktivitas seperti biasa melaksanakan persidangan sampai ada instruksi kegiatan diliburkan,” ujarnya saat ditemui di PN Jaktim, Rabu (18/3).(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *