Pekanbaru, JAPOS.CO – Pelaksanaan eksekusi terhadap lahan seluas 160 Ha dalam perkara perdata antara H Djafar Tambak dkk (para Pemohon Eksekusi) Vs Sutikno dkk (para Termohon Eksekusi) akhirnya dilaksanakan juga pada Senin, (16/3) kemarin oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan mendapat pengamanan dari Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan Polres Pelalawan.
Eksekusi dilakukan di atas lahan milik Sutikno dkk yang terletak di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dihadiri oleh pihak Termohon (Sutikno dkk) didampingi Kuasa Hukum, Kepala Desa Bagan Limau, masyarakat setempat, perangkat desa, hadir pula dari pihak Pemohon Eksekusi (H Djafar Tambak dkk) dan tim dari PN Rengat.
Saat Surat Perintah Eksekusi dibacakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, mendapat interupsi dari pihak kuasa hukum dari Termohon Eksekusi, Daud Pasaribu SH.
Dengan tegas Daud menanyakan lokasi lahan yang tercantum di Surat Eksekusi kepada Jurusita PN Rengat yang membacakan Surat Eksekusi tersebut.
“Mohon izin, sebelum penetapan eksekusi dibacakan, saya kuasa hukum dari pihak Termohon Eksekusi ingin mendengar lokasi mana yang akan dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Kami tidak ada maksud untuk menghalang-halangi, kami tunduk dan taat kepada putusan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi maupun PK. Tapi sebelum dibacakan, kami mohon bapak tunjukkan terlebih dahulu dimana letak lokasi objek sengketa sesuai dengan amar putusan pengadilan!” tegas Daud.
Menurutnya, eksekusi harus sesuai amar putusan, dimana amar putusan PN sudah jelas menyebutkan bahwa objek eksekusi terletak di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Pasir Penyu sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu. “Tapi, kenapa objek yang dieksekusi di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan?” tanya Daud.
Daud pun meminta waktu untuk ia dapat membacakan amar putusan pengadilan, namun dari pihak Pemohon Eksekusi tidak memberikan kesempatan kepadanya dengan alasan saat ini mereka tidak lagi mempermasalahkan amar putusan tapi hanya tinggal menjalankan putusan saja.
Pihak pemohon juga mengatakan jika pihak termohon keberatan dengan hal ini, dipersilahkan saja melayangkan surat gugatan.
Jurusita PN memberikan alasan bahwa sampai sekarang Permendagri belum ada dalam penentuan mengenai batas-batas wilayah di sana.
Pernyataan itu spontan disanggah oleh Kepala Desa Bagan Limau, Parsana. “Saya punya Perda No 11 Tahun 2007 yang dipegang oleh Bupati, wilayah ini adalah Desa Bagan Limau berada di Kabupaten Pelalawan,” kata Parsana.
Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK juga ikut memberikan penjelasan bahwa sekarang ini yang dipermasalahkan adalah mengenai tapal batas. “Dalam proses persidangan sudah pernah disampaikan masalah tapal batas ini tapi belum selesai. Namun dalam proses perdata, dilihat berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Inhu dan sertifikat itu dimenangkan pada saat di persidangan” katanya.
Mendengar penjelasan itu, Daud Pasaribu mengatakan bahwa amar putusan tidak bisa dibantah, tapi jika mengenai tapal batas bisa ditanyakan dan dilihat dari peta BPN Pelalawan, peta bersama atau peta dari Setda. Kalau mau dilihat melalui titik koordinatnya juga bisa.
Daud juga menegaskan bahwa wilayah itu adalah Desa Bagan Limau bukan Desa Lubuk Batu Tinggal.
Namun semua penjelasan dan keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon, tidak dapat menghentikan pelaksanaan eksekusi. Pembacaan Surat Pelaksanaan Eksekusi akhirnya tetap dilakukan oleh Jurusita PN Rengat, tanpa memperdulikan keberatan dari pihak kuasa hukum termohon, sanggahan Kepala Desa Bagan Limau dan protes dari warga. Eksekusi lahan tetap dilakukan oleh Jurusita PN Rengat dengan menggunakan alat-alat berat.
Daud Pasaribu berpendapat bahwa pelaksanaan eksekusi ini terkesan sewenang-wenang dan dipaksakan. “Heran, mengapa eksekusi harus dipaksakan di lahan yang berbeda?” tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa objek tanah dan SHM Djafar Tambak terletak sangat jauh jaraknya dan berbeda secara administratif. Pada SHM objek tersebut berada di Pasir Penyu-Inhu, sedangkan objek yang akan dieksekusi ada di Desa Bagan Limau Ukui Pelalawan. SHM tersebut diterbitkan oleh BPN Inhu di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Pasir Penyu (sekarang Kecamatan Lubuk Batu Jaya) Inhu (Indragiri Hulu).
“Objek eksekusi harusnya lahan A namun mengapa yang dieksekusi lahan B. Tindakan PN Rengat ini telah melanggar kompetensi relatif (wilayah hukum) dan merugikan hak-hak keperdataan klien kami (Sutikno dkk), hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tutupnya.(Ah)